Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Pemerintah Tegaskan Tak Pungut Pajak Atas Harta Warisan

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan tidak akan memungut pajak atas harta warisan.

2 Maret 2018 | 22.45 WIB

Wajib pajak mengantre sebelum dipanggil menuju bilik tax amnesty di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, 31 Maret 2017. Berdasarkan data terakhir DJP Kemenkeu, total harta yang terkumpul dalam pagelaran tax amnesty mencapai Rp4.749 triliun. Harta tersebut terbagi atas deklarasi dalam negeri sebesar Rp3.571 triliun, deklarasi luar negeri Rp1.032 triliun, dan repatriasi Rp146 triliun, serta uang tebusan Rp111 triliun. Tempo/Tony Hartawan
material-symbols:fullscreenPerbesar
Wajib pajak mengantre sebelum dipanggil menuju bilik tax amnesty di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, 31 Maret 2017. Berdasarkan data terakhir DJP Kemenkeu, total harta yang terkumpul dalam pagelaran tax amnesty mencapai Rp4.749 triliun. Harta tersebut terbagi atas deklarasi dalam negeri sebesar Rp3.571 triliun, deklarasi luar negeri Rp1.032 triliun, dan repatriasi Rp146 triliun, serta uang tebusan Rp111 triliun. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan tidak akan memungut pajak atas harta warisan, melainkan hanya penghasilan yang berasal dari harta warisan.
"Masyarakat tidak perlu khawatir karena DJP tidak akan mengenakan pajak atas warisan, melainkan hanya penghasilan yang berasal dari harta warisan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Jumat, 2 Maret 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Hestu menjelaskan pelaporan warisan yang belum dibagi berupa saldo rekening oleh Lembaga Keuangan adalah bentuk konsistensi dalam pelaksanaan pertukaran informasi secara otomatis untuk kepentingan perpajakan. Dalam ketentuan perpajakan di Indonesia, warisan yang belum dibagi juga merupakan subyek pajak yang harus didaftarkan sebagai wajib pajak tersendiri, menggantikan pewaris yang sudah meninggal dunia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Untuk itu, menurut Hestu, warisan yang belum dibagi dapat menimbulkan penghasilan yang juga merupakan obyek pajak. Sebagai contoh, rekening di bank yang mendapatkan penghasilan berupa bunga maka harus sudah dipotong PPh final oleh bank, atau properti yang disewakan juga harus sudah dipotong PPh Final Pasal 4 (2) oleh penyewa.

"Kewajiban perpajakan atas penghasilan dari warisan yang belum dibagi harus dilaksanakan, dalam hal ini dapat diwakili oleh salah satu ahli waris, pelaksana wasiat, atau pengurus warisan tersebut," tutur Hestu.

Sementara itu, ketika warisan tersebut telah dibagikan, maka kewajiban perpajakan beralih kepada ahli waris yang sah. "Sesuai UU PPh, penghasilan berupa warisan yang diterima ahli waris bukan merupakan objek Pajak Penghasilan," kata Hestu.

Sebelumnya, sesuai UU Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan, Lembaga Keuangan wajib melaporkan data keuangan milik subyek pajak luar negeri (WNA) di Indonesia kepada DJP.

Kemudian, Ditjen Pajak harus mempertukarkan atau menyampaikan kepada otoritas pajak negara asal WNA tersebut. Informasi keuangan yang wajib dilaporkan Lembaga Keuangan antara lain saldo rekening, termasuk milik WNA yang sudah meninggal dunia, dan rekening tersebut belum dibagi kepada ahli waris yang sah.

ANTARA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus