Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta – Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mencabut status penundaan kewajiban pembayaran utang PT Gunung Raja Paksi, Senin, 22 Maret 2021. Kuasa hukum Gunung Raja Paksi, Rizky Hariyo Wibowo, mengatakan permohonan pencabutan PKPU dikabulkan oleh Majelis Hakim sehingga perusahaan dapat kembali berjalan dengan normal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Mulai Senin, 22 Maret, PKPU GRP telah berakhir,” ucap Rizky dalam keterangan tertulis, Senin, 22 Maret.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rizky mengklaim perusahaannya telah membuktikan bahwa perusahaan berada dalam kondisi sehat dan mampu melakukan pembayaran utang. Perusahaan juga telah menitipkan pembayaran utang kepada kreditur melalui pengadilan.
Perkara PKPU tersebut bermula ketika Gunung Raja Paksi membeli scrap baja kepada PT Naga Bestindo Utama, September 2020 lalu, senilai Rp 2,4 miliar. Perusahaan membayar dengan cara mencicil karena kondisi krisis pandemi Covid-19. Gunung Raja Paksi menyetor cicilan pertama senilai Rp 500 juta.
Pada 12 November 2020, perusahaan melakukan pembayaran untuk cicilan kedua senilai Rp 20,2 juta melalui BCA. Namun, bank memberitahukan bahwa transaksi itu ditolak dengan alasan rekening kredit tidak dapat digunakan untuk transaksi. Pada 26 November 2020, perusahaan mencoba kembali melakukan pembayaran cicilan kedua dengan nominal sama, namun transaksi tetap ditolak.
Kemudian pada 4 Desember 2020, manajemen menjajal melunasi utang senilai Rp 1,9 miliar. Lagi-lagi transaksi itu ditolak oleh bank. Pembayaran utang perusahaan pun berada dalam status cessie atau pengalihan hak kepada pihak ketiga.
Selang sepekan, yakni pada 10 Desember 2020, Naga Bestindo mendaftarkan permohonan PKPU ke Pengadilan Jakarta Pusat. Pengadilan lalu mengabulkan PKPU sementara terhadap Gunung Raja Paksi.
Rizky mengatakan pencabutan PKPU ini dapat memberikan harapan bagi perusahaan yang mengalami hal serupa. “Tentu dengan catatan perusahaan tersebut benar-benar dalam kondisi sehat,” kata dia.