Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pada Agustus lalu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan Presiden Jokowi sudah menyetujui rencana penghapusan kredit macet Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (kredit macet UMKM) di perbankan nasional. Untuk tahap pertama, akan dihapus kredit maksimal Rp 500 juta, khususnya bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM, Yulius, menargetkan realisasi tersebut akan dilaksanakan bulan depan. “Mungkin bulan depan, kalo udah jadi aturannya, ya udah bisa langsung direalisasi,” ujar Yulius kepada Tempo, Selasa, 3 Oktober 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketika ditanya soal berapa banyak UMKM yang terhambat KUR karena Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), Yulius mengatakan pihaknya masih menghitung jumlah tersebut. “Tapi kalo kita lihat, kategori kredit macet itu sebenarnya nggak besar,” ujarnya.
Yulia mengklaim penghapusan kredit macet UMKM ini bagus untuk perekonomian dan UMKM, juga kepada perbankan. “Misalnya gini, kalau hutangnya katakanlah 10 juta, ternyata yang mengalami sulit bayar 30 persen. Nah terkait sulit bayar ini, bank sudah mencadangkan untuk itu,“ ucapnya.
Ia mengatakan bank swasta sudah melakukan hal tersebut. “Yang kita tegaskan itu pinjaman yang dari Himbara. Nah itu kita akan hapuskan mereka juga, minta mereka sudah mencadangkan, jadi dari pembukuan tidak ada masalah,” ujarnya. Pencadangan ini, menurutnya, akan memuluskan keterlambatan penyaluran KUR.
Saat ini, Kemenkop UKM terus mendorong bank-bank penyalur terkait realisasi KUR. “Yang utama kita dorong itu BRI karena dia sangat besar, yang lain juga didorong,” kata Yulius. Ia mengklaim pihaknya akan memastikan bank penyalur paham bahwa persoalan administrasi merupakan salah satu hambatan bagi para debitur.
Pilihan Editor: Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Geledah Kantor Kemendag