Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Pengusaha Keluhkan Regulasi Garam Tumpang Tindih

Kalangan pengusaha mengeluhkan regulasi terkait garam saat ini masih belum sinergis dan masih tumpang tindih.

3 Februari 2018 | 09.39 WIB

Petani memanen garam di area tambak garam Desa Kedungmalang, Jepara, Jawa Tengah, 19 Agustus 2017. ANTARA FOTO
Perbesar
Petani memanen garam di area tambak garam Desa Kedungmalang, Jepara, Jawa Tengah, 19 Agustus 2017. ANTARA FOTO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Himpunan Masyarakat Petani Garam Indonesia (HMPGI) meminta pemerintah beserta jajaran kementerian dan lembaga terkait untuk menyusun regulasi secara sinergis terkait pergaraman nasional. Ketua HMPGI, Edi Ruswandi, mengatakan kebijakan impor garam merupakan hal yang ironi di tengah keinginan pemerintah membangun kedaulatan pangan rakyat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Kemudian juga di UU Nomor 7 Tahun 2016 itu juga ada perlindungan dari pemerintah sehingga ketersediaan pasar, masalah harga, dan pembinaan itu tanggung jawab pemerintah," kata Edi dalam Forum Group Discussion di Menara Kadin, Jakarta, Jumat, 2 Februari 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Di sisi lain, Edi mengkritik sikap kementerian dan lembaga terkait yang saling bertentangan satu sama lain terkait kebijakan impor garam. Ia berharap agar pemerintah tak terpaku mendukung kepentingan garam bagi industri, dan mengesampingkan rakyat sendiri.

Edi menyebutkan, selama ini ada kesan pemerintah juga mendorong impor garam untuk memenuhi kebutuhan industri. "Karena yang harus diberdayakan adalah bangsa kita sendiri," kata dia.

Di sisi lain, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan, Yugi Prayanto menilai permasalahan garam nasional tidak bisa dibenturkan satu sama lain antara garam industri dan garam konsumsi. Oleh karena itu, ia menekankan antar kementerian atau lembaga terkait memiliki data yang sinergis satu sama lain untuk menghindari konflik antar berbagai pihak.

"Dan harus saling mendukung, karena yang rugi juga rakyat, pelaku usaha, petambak akhirnya pajak berkurang kan akhirnya APBN juga berkurang," ucap Yugi.

Sebelumnya, rencana impor garam industri ini menuai polemik. Menko Perekonomian, Darmin Nasution dan Kementerian Perdagangan memastikan volume impor maksimal hanya 3,7 juta ton. "Dilakukan bertahap, tapi itu tidak sekaligus juga, dilihat berapa kemampuan sebulan," kata Darmin Nasution seusai rapat koordinasi terbatas mengenai garam industri di Jakarta, Jumat, 19 Januari 2018.

Angka ini melebihi rekomendasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Dari hasil data KKP dan Badan Pusat Statistik (BPS), stok garam pada awal 2018 masih 349 ribu ton. Dengan estimasi produksi garam rakyat 2018 sebesar 1,5 juta ton, maka stok garam diperkirakan mencapai 1,85 juta ton. Rencana penggunaan garam nasional, konsumsi maupun industri, diperkirakan sebesar 3,98 juta ton, sehingga rekomendasi impor dari KKP hanya 2,13 juta ton.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus