Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Rehabilitasi Hutan Papua, KLHK Akan Tanam 5.000 Bibit Mangrove Tahun 2021

KLHK pada tahun 2021 memprogramkan penanaman sebanyak 5.000 bibit mangrove di sejumlah wilayah Provinsi Papua.

31 Januari 2021 | 06.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Hutan di Papua, Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jayapura - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK pada tahun 2021 memprogramkan penanaman sebanyak 5.000 bibit mangrove di sejumlah wilayah Provinsi Papua.

"Penanaman bibit mangrove sudah menjadi program dari dari Kementerian LHK tahun ini," kata Kepala Dinas Kehutanan Papua Yan Yaap Ormuseray di Jayapura pada laman Pemprov Papua dikutip, Minggu, 31 Januari 2021.

Tanaman ini, kata Yan Yaap Ormuseray, untuk merehabilitasi hutan mangrove di seluruh wilayah Papua. Namun, pada tahun ini terbatas pada tiga kabupaten.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca Juga: Mengenal Suku Bauzi, Pemburu Buaya di Tepi Sungai Memberamo Papua

Ia menyebut daerah yang menjadi sasaran program Kementerian LHK bekerja sama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Papua, yakni Kabupaten Waropen, Merauke, dan Jayapura.

Tujuan penanaman bibit tersebut, kata dia, dalam rangka pengentasan masyarakat dari kemiskinan di tengah pandemi Covid-19.

Pada kesempatan itu, dia meminta dukungan semua pihak agar bisa menyukseskan program penanaman bibit mangrove sebab program rehabilitasi hutan Papua saat ini menjadi hal yang penting untuk digalakkan.

Selain program Kementerian LHK, lanjut Ormuseray, Dinas Kehutanan Papua juga memiliki program serupa. Namun, dia masih menunggu penyerahan dokumen pelaksanaan anggaran atau DPA untuk selanjutnya menentukan jumlah bibit pohon yang bakal ditanam.

"Intinya, nanti dari DPA itu bisa dilihat berapa banyak pohon yang akan ditanam untuk rehabilitasi hutan dan lahan di seluruh Papua," katanya.

Kendati demikian, kata Ormuseray, sebenarnya upaya rehabilitas hutan tidak hanya menjadi tugas Kementerian LHK dan Dinas Kehutanan Provinsi Papua. Namun, rehabilitasi hutan dan lahan sebenarnya bukan tanggung jawab pemerintah daerah saja, melainkan juga BPDASHL Mamberamo yang memiliki tupoksi lebih rutin melakukan rehabilitasi hutan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus