Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Harian Kasi Humas Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Nurma Dewi, mengatakan bahwa MAS, 14 tahun, remaja terduga pembunuh ayah dan nenek di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, telah dipindahkan ke Lembaga Penempatan Anak Sementara milik Lembaga Pemasyarakatan Dinas Sosial pada Rabu, 4 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, MAS ditahan di Polres Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan sejak hari pertama ia ditangkap pada Sabtu lalu. Menurut Nurma, MAS akan dititipkan di LPAS selama proses penyidikan hingga persidangan selesai.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Setelah dilakukan jatuh vonis atau sudah diadili, masuk lapas," ucap Nurma dalam keterangannya pada Rabu, 4 Desember 2024.
Nurma juga menjamin bahwa MAS akan tetap mendapatkan hak-haknya sebagai anak selama tinggal di LPAS tersebut, termasuk hak bersekolah dan bermain. "Kalau di sana memang sudah ada sistemnya. Memang di situ ada pembelajarannya juga," ujar Nurma.
MAS merupakan siswa kelas X di salah satu SMA di Cilandak, Jakarta Selatan. Remaja ini mengaku menikam ayah, ibu, dan neneknya karena mendapat bisikan saat sulit tertidur pada malam peristiwa, Sabtu, 30 November 2024. Akibatnya, ayah (APW) dan neneknya (RM) tewas, sementara ibunya (AP) mengalami luka parah dan di rawat di Rumah Sakit.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Gogo Galesung mengatakan para korban dibunuh saat sedang tidur. MAS diduga mulanya menusuk ayahnya yang tengah tertidur bersama ibunya di lantai dua. Karena ibunya ikut terbangun, MAS turut menusuk ibunya.
"Setelah itu ibunya teriak, ayahnya lari sampai dengan bawah. Setelah itu neneknya keluar, diduga neneknya juga ditusuk," tutur Gogo, di Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Sabtu, 30 November 2024.
Atas perbuatannya, MAS dikenakan terancam terjerat pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP Subsider 351 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana penghilangan nyawa orang. "Kami lapis dengan pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-Undang KDRT," ucap Nurma.
Pasal 338 KUHP merupakan pasal pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Sedangkan Pasal 351 ayat 3 KUHP ialah pasal penganiayaan yang mengakibatkan korban mati, ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
Adapun Pasal 44 ayat 2 dan 3 UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berisi tentang hukuman untuk kekerasan fisik yang terjadi dalam rumah tangga mengakibatkan luka berat dan mati. Hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. Namun, UU Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur anak berkonflik dengan hukum hanya boleh dipenjara paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana penjara orang dewasa.
Pilihan Editor: Banjir Rob di Kawasan Pantai Marunda