Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Senin 17 Februari: Pengemudi Ojol Aksi di Kemenaker, Matikan Aplikasi Serentak Tuntut Platfrom Bayar THR

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia resmi menyatakan akan menggelar aksi di Kementerian Ketenagakerjaan pada Senin, 17 Februari 2025. Para ojol juga akan mematikan aplikasi serentak.

14 Februari 2025 | 21.00 WIB

Pengemudi ojek online yang tergabung  dalam Aliansi Pengemudi Online Bersatu (APOB) melakukan aksi 1812 di depan kantor Gojek, Jakarta, 18 Desember 2024. TEMPO/Subekti
Perbesar
Pengemudi ojek online yang tergabung dalam Aliansi Pengemudi Online Bersatu (APOB) melakukan aksi 1812 di depan kantor Gojek, Jakarta, 18 Desember 2024. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Serikat Pekerja Angkutan Indonesia resmi menyatakan akan menggelar aksi di Kementerian Ketenagakerjaan pada Senin, 17 Februari 2025. Mereka menuntut Kementerian Ketenagakerjaan untuk menerbitkan aturan yang mewajibkan pemilik platform membayar tunjangan hari raya (THR) ke pengemudi ojek online, taksi online, dan kurir. “Aliansi Tuntut THR Ojol mengundang kawan-kawan media untuk melakukan liputan dalam aksi tersebut,” kata Ketua SPAI Lily Pujiati dalam keterangan tertulis pada Jumat, 14 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

SPAI sebelumnya juga menyatakan akan terus mendesak Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan aturan mewajibkan pemilik platform membayar THR ini. “Melalui aksi ojol 17 Februari tuntut THR ojol di Kemnaker dan juga aksi ojol off bid (matikan aplikasi) massal serentak di berbagai kota pada 17 Februari,” kata Lily.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Lily mengatakan fleksibilitas dalam kemitraan adalah dalih platform menghindar kewajiban membayar THR dan hak-hak pekerja kepada pengemudi ojol, taksol dan kurir. Padahal, kata dia, pengemudi ojol telah memberi kontribusi yang signifikan bagi ekonomi. “Bisnis platform sangat diuntungkan dengan super profit yang tinggi dengan mengorbankan kesejahteraan pengemudi ojol,” kata dia. Lily menyebut keuntungan platform diperoleh dengan cara tidak membayar upah minimum dan hak pekerja lainnya seperti upah lembur, cuti haid dan melahirkan, serta durasi kerja hingga 8 jam.

Menurut Lily, ketidakadilan ekonomi terjadi karena platform tidak memenuhi hak para pengemudi ojol sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Karena itu, Lily berharap negara bisa hadir untuk membuat kebijakan yang berpihak pada pengemudi ojol. “Maka negara harus hadir, Kemnaker harus mengeluarkan kebijakan populis yang jelas berpihak pada pengemudi ojol dan pekerja platform lainnya,” kata Lily.

Pada Senin kemarin, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan akan bertemu dengan penyedia layanan dan perwakilan pengemudi ojek online. Pertemuan itu bakal digelar untuk membahas tuntutan mengenai hak tunjangan hari raya (THR) bagi pengemudi ojek online dan pekerja angkutan daring lainnya. “Iya, hari ini, nanti kami diskusi hasil kajian mengenai ini,” ucap dia kepada Tempo di area Politeknik Ketenagakerjaan, Ciracas, Jakarta Timur, pada Senin pagi. 

Yassierli berujar, regulasi mengenai pemberian THR untuk pengemudi atau driver ojek online ini sudah digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan sejak beberapa waktu terakhir. Dia mengatakan kementeriannya sedang menyiapkan regulasi THR untuk para pengemudi ojek online dan kemudian akan menyampaikannya kepada penyedia layanan atau aplikator.

Namun, ia belum memberikan informasi lebih detail ihwal mekanisme maupun penghitungan THR ini. Ketika ditanya mengenai regulasi THR pengemudi ojek online itu, Yassierli hanya menjawab, “Sedang kami siapkan.”

Dani Aswara berkonstribusi dalam penulisan artikel ini. 

Adil Al Hasan

Adil Al Hasan

Bergabung dengan Tempo sejak 2023 dan sehari-hari meliput isu ekonomi. Fellow beberapa program termasuk Jurnalisme Data AJI Indonesia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus