Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Konflik pengelolaan Hotel Sultan antara PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo dengan empat entitas pemerintah dalam sidang perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lanjut ke tahap mediasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Empat entitas pemerintah ini adalah Menteri Sekretaris Negara, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN), dan Kantor Pertahanan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Keputusan memasuki tahap mediasi ini ditetapkan dalam sidang nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 30 Oktober 2023. Majelis Hakim berharap agar mediasi bisa dilakukan kedua belah pihak pada pekan depan.
“Kami berharap mediasi dapat terlaksana dengan baik. Kami berharap seperti itu, supaya ada titik damai," kata Majelis Hakim, Senin.
Sebelumnya, Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno memaksa pengelola Hotel Sultan untuk mengosongkan hotel. Tim Kuasa Hukum PPK GBK, Saor Siagian, meminta seluruh pihak yang berada di Hotel Sultan meninggalkan aset properti tersebut. Sebab, kata dia, izin usaha untuk PT Indobuildco selaku pengelola hotel telah dibekukan pemerintah usai HGB No. 26 dan 27/Gelora diketahui telah habis masa berlakunya pada Maret dan April 2023 lalu.
“Izin usaha sudah dibekukan, artinya segala aktivitas yang ada atas tanah itu tindakan ilegal. Perbuatan melanggar hukum," kata Saor pada 27 Oktober lalu. Apabila tidak mengosongkan Hotel Sultan, pihak PT Indobuildco bisa terkena jerat hukum.
Di sisi lain, PT Indobuildco masih berupaya untuk mempertahankan izin usaha Hotel Sultan. Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco, Amir Syamsudin, menyatakan dua tahun sebelum masa perpanjangan berakhir, PT Indobuildco telah mengajukan permohonan pembaruan hak atas HGB No.26/Gelora dan HGB No.27/Gelora untuk masa paling lama 30 tahun.
“Secara hukum HGB No.26/Gelora dan HGB No.27/Gelora sampai saat ini adalah pemilik lahan dan berhak untuk menggunakan dan memanfaatkan haknya tersebut,” tutur Amir.
Pilihan Editor: Jokowi Cerita Ditolak PM India Narendra Modi Saat Minta Impor Beras: Saya Sudah Bicara, Tidak Berani Melepas