Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Skenario Natal dan Tahun Baru: Mudik Bawa Kendaraan Pribadi Harus Minta Stiker dari RT/RW

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan kebijakan pembatasan pergerakan masyarakat selama libur Natal dan tahun baru akan digencarkan dari sisi hilir.

1 Desember 2021 | 12.37 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas gabungan menghalau pemudik sepeda motor saat hari pertama penyekatan larangan mudik di Karawang, Jawa Barat, Kamis, 6 Mei 2021. Penyekatan akses transportasi tersebut sebagai tindak lanjut kebijakan larangan mudik Lebaran pada 6 -17 Mei 2021 yang berlaku bagi kendaraan pribadi, angkutan umum dan motor kecuali mobil pemadam kebakaran, angkutan logistik dan kebutuhan pokok serta ambulans. ANTARA/M Ibnu Chazar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan kebijakan pembatasan pergerakan masyarakat selama libur Natal dan tahun baru akan digencarkan dari sisi hilir. Ia mengungkap ada rencana warga yang melakukan perjalanan pada periode tertentu dengan kendaraan pribadi harus mengantongi stiker khusus dari RT dan RW setempat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Orang kalau mau pergi harus ke RT, RW, atau petugas PPKM. Nanti mereka akan dapat form dan dapat tiga stiker. Stiker pertama ditempel di mobil, stiker kedua ditempel di rumah, dan satu lagi ditempel di rumah tempat dia mudik,” ujar Budi Karya dalam rapat bersama Komisi V DPR, Rabu, 1 Desember 2021, di Kompleks Parlemen, Senayan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Budi Karya mengatakan konsep itu telah diusulkan oleh pihak kepolisian. Menurut dia, dengan pemasangan stiker, pemudik bisa diawasi oleh warga di sekitar tempat mereka tinggal. Kebijakan itu juga akan memudahkan petugas melakukan pengecekan.

Musababnya di sepanjang jalur perbatasan kota, baik di jalan tol maupun jalan non-tol, Budi Karya menuturkan petugas gabungan akan melaksanakan pengecekan acak terhadap kendaraan-kendaraan pribadi. Konsep pemberian stiker ini telah dibahas oleh lintas kementerian dan lembaga dan bakal diputuskan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam waktu dekat.

“Untuk aturan Natal dan tahun baru akan diputuskan Senin (6 Desember),” ujar Budi Karya.

Budi Karya melanjutkan, pemerintah masih akan melihat perkembangan tren kasus Covid-19 yang meningkat di berbagai negara. Pemerintah juga tengah mencermati masuknya varian baru virus Corona, yaitu varian Omicron, yang telah menyebar di berbagai negara.

“Kalau berbahaya, kita akan melakukan kegiatan yang lebih konservatif,” ujarnya.  

Ia mengakui pembatasan pergerakan ini akan menimbulkan berbagai dampak, salah satunya adalah dampak ekonomi. Namun kebijakan harus diambil untuk mencegah munculnya gelombang ketiga Covid-19 setelah musim libur natal dan tahun baru ini.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Francisca Christy Rosana

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus