Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Soal Rencana Aturan Zakat PNS, Sri Mulyani: Harus Diakomodasi

Sri Mulyani mengatakan sudah mengetahui ihwal rencana pungutan zakat yang berasal dari pemotongan gaji pegawai negeri sipil (PNS) yang beragama Islam.

7 Februari 2018 | 12.43 WIB

Sri Mulyani Akan Kaji Tarif Pajak Penulis
Perbesar
Sri Mulyani Akan Kaji Tarif Pajak Penulis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan sudah mengetahui ihwal rencana pungutan zakat yang berasal dari pemotongan gaji pegawai negeri sipil (PNS) yang beragama Islam. Namun Sri Mulyani mengatakan hal tersebut belum dibahas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Kemarin disampaikan dalam rapat, tapi saya belum melihatnya. Nanti kita lihat," ucap Sri Mulyani setelah memberikan pidato dalam acara Mandiri Investment Forum di Jakarta, Rabu, 7 Februari 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sri Mulyani berujar, zakat merupakan kewajiban yang diatur dalam agama Islam. Dia menuturkan pemerintah pun berkewajiban mengakomodasi hal ini. "Sumbangan melalui zakat bagi umat Islam itu adalah salah satu kewajiban dan harus diakomodasi dalam konteks Indonesia," katanya.

Selain kewajiban membayar zakat, ucap Sri Mulyani, ada kewajiban institusi membayar pajak. Dia berujar, dua hal ini juga harus diatur dengan harmonis.

Sri Mulyani menuturkan zakat yang disalurkan ini dapat dikumpulkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznaz) sebagai institusi yang memiliki otoritas dan memiliki pengetahuan memadai soal zakat. Namun tak tertutup pula kemungkinan menyampaikan zakat melalui saluran lain.

"Hal ini perlu dibahas di dalam forum ekonomi syariah, karena ini sama seperti kami mengumpulkan pajak. Kalau membayar zakat, bisa melalui berbagai channel," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan tengah mengkaji aturan pungutan zakat sebesar 2,5 persen dari gaji PNS yang beragama Islam. Ia berujar, aturan yang tengah digodok itu berbentuk keputusan presiden (keppres) dan akan diumumkan dalam waktu dekat. Menurut dia, aturan itu tidak bersifat wajib, sehingga PNS yang tidak bersedia gajinya dipotong tidak perlu mengikuti aturan itu.

BUDIARTI UTAMI PUTRI | FRISKI RIANA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus