Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Menteri Keuangan (Kemenkeu) Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo geram menanggapi unggahan terkait surat aduan dari petugas pajak yang diduga tidak direspons Menkeu Sri Mulyani. Prastowo mengatakan, mestinya tidak sulit mencari kebenaran dibandingkan menebar kebencian.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Dibanding menebar kebencian, mestinya tidak sulit mencari kebenaran,” ucap Prastowo menanggapi unggahan akun @kaf** di Twitter terkait surat pengaduan Bursok Anthony Marlon atau Bursok ke Sri Mulyani.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Meski begitu, Prastowo tetap menjelaskan duduk perkara Bursok. Ia mengatakan, Bursok menyampaikan pengaduan melalui Whistleblowing system (WISE) Kemenkeu mengenai perusahaan investasi tempat menampung dananya yang diduga fiktif dan ada keterlibatan bank di dalamnya. "Clear ini masalah pribadi ya," jelas Prastowo melalui akun resminya, @prastow kemarin, Rabu, 1 Maret 2023.
Pengaduan tersebut, kata Prastowo, telah diverifikasi oleh Itjen Kemenkeu. "Dan dinyatakan: Belum dapat ditindaklanjuti dengan catatan agar pelapor mendetilkan dugaan penyimpangan yang tercantum dalam pengaduan. Pengaduan tak jelas, apa yg mau diproses?" cuitnya.
Hingga kini, menurut dia, Bursok tidak memberikan bukti baru. Itjen Kemenkeu telah meneruskan pengaduan tersebut ke OJK melalui surat nomor S-11/IJ.9/2022 tanggal 21 April 2022. "Terakhir, Bursok mengajukan pengaduan kembali 27 Feb 2023. Kami akan proses sesuai ketentuan," ujarnya.
Atas pelaporan ini, Prastowo menyatakan Kemenkeu berterima kasih untuk seluruh masukan, aspirasi, dan kritik sekeras apapun. "Itu vitamin agar kami berbenah dan lebih baik. Namun kami juga tak akan menolerir fitnah dan serangan tak berdasar. Mari tetap jaga etika dan kewarasan kita," cuitnya.
Surat aduan Bursok kritik Sri Mulyani
Sebelumnya Bursok, pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Sumatra Utara II melaporkan ke ke Inspektorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan atau Kemenkeu lewat jalur WISE yang kemudian ramai diperbincangkan.
Bursok mengkritik Sri Mulyani Indrawati yang bersikap sangat responsif terhadap kasus Rafael Alun. Sebaliknya, masalah yang diadukan sejak 27 Mei 2021, menurut Bursok, hingga kini tidak ditindaklanjuti. Pengaduan itu dengan nomor tiket TKT-215E711063 dan nomor register eml-2022-0020-9d33 dan eml-2022-0023-24a6.
"Saya melihat cepat sekali keputusan yang ibu ambil, ya? Dalam hitungan hari Rafael Alun Trisambodo bisa langsung keluar dari DJP akibat viralnya kasus. Kemudian baru saja Dirjen Pajak viral menampilkan gaya hidup mewahnya dengan menaiki moge Harley Davidson dengan komunitas Belasting Rijder-nya, ibu pun langsung bertindak cepat yang pada akhirnya citra DJP hancur berantakan," kata Bursok dalam pesan berantai tertanggal 27 Februari 2023 yang belakangan tersebar viral.
Selanjutnya: Bursok mempertanyakan pengaduannya…
Ia juga mempertanyakan pengaduannya yang sudah hampir dua tahun, tidak ditindaklanjuti sama sekali. "Bahkan ditutup oleh bu menteri dengan menyatakan bahwa pengaduan saya telah dilimpahkan ke OJK dengan surat yang saya duga bodong," ucapnya.
Pasalnya, kata Bursok, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sama sekali tidak pernah mengirim surat resmi seperti yang dimaksud sebelumnya. "Bu menteri tidak dapat menunjukkan arsip surat diduga bodong tersebut kepada saya meskipun saya sudah memintanya melalui email sebanyak 3 kali," tuturnya.
Ia juga mempertanyakan perbedaan yang sangat kentara respons Kemenkeu atas kasus yang viral dengan pengaduannya yang berumur hampir dua tahun. "Coba Ibu Menkeu yang terhormat bandingkan dengan pengaduan saya yang bernomor sebagaimana tersebut di atas, yang sudah hampir 2 (dua) tahun mangkrak, yang melibatkan Dirjen Pajak dan Ibu sendiri, yang terindikasi kuat merugikan keuangan negara triliunan rupiah tidak Ibu gubris sama sekali, bahkan Ibu menutupinya dengan surat PALSU/bodong dengan nomor S-11/IJ.9/2022 tanggal 21 April 2022," ujarnya.
Ketika dikonfirmasi Tempo, Bursok mengaku sudah melampirkan banyak bukti saat mengadukan temuan tersebut. Beberapa bukti di antaranya adalah dua perseroan terbatas (PT) yang diduga bodong.
"PT. Beta Akses Vouchers dan PT. Antares Payment Method ini PT bodong karena tidak ada NPWP-nya dan tidak terdaftar di situs Kemenkumham (dirjen AHU)," ujarnya.
Oleh karena itu, ia sangat menyayangkan Kemenkeu tidak menyelesaikan pengaduan saya terkait PT bodong yang terindikasi melakukan pelanggaran tindak pidana perpajakan dan malah melimpahkannya ke OJK.
Meski bodong, perusahaan-perusahaan itu bisa membuka rekening di 8 bank ternama dan berpenghasilan di Indonesia tanpa bayar pajak. Ia menyatakan telah melayangkan somasi ke sejumlah bank terkait.
Bursok juga sudah menyampaikan surat pengaduan ke Ketua dan Wakil Ketua DPR terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh dua perusahaan bodong itu. Tindak pidana itu melibatkan delapan bank di Indonesia yakni BNI, BRI, Bank Mandiri, Bank Sahabat Sampoerna, Bank Sinarmas, Bank Permata, Bank Maybank Indonesia dan Bank CIMB Niaga.
RR ARIYANI | ANDRY TRIYANTO TJITRA
Pilihan Editor: Komplain ke Sri Mulyani, Pegawai Pajak Ini Pertanyakan Aduannya Soal 2 Perusahaan Bodong Tak Lekas Ditindaklanjuti
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.