Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa surat lama untuk seluruh pemegang saham PT Bank Bukopin Tbk. (BBKP) sudah tak relevan lagi. Masalah yang termuat dalam surat yang kemarin beredar lagi di kalangan media itu dinyatakan sudah selesai.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pada tanggal 10 Juni 2020, kami mengirim surat kepada semua pemegang saham Bukopin, bukan hanya untuk Kookmin. Kami meminta para pemegang saham memenuhi kewajibannya. Kami berikan warning, kalau kewajiban tidak dipenuhi, kalau ada investor baru masuk, mereka tidak boleh keberatan," kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo kepada Tempo, Senin 15 Juni 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, pada Ahad malam beredar surat lawas OJK yang menyebut KB Kookmin Bank tidak memenuhi komitmen untuk meningkatkan permodalan dan mengatasi permasalahan likuiditas PT Bank Bukopin Tbk (BBKP). Sejumlah konsekuensi pun harus diterima Kookmin sebagai pemegang saham Bukopin.
Salah satu konsekuensinya, Kookmin dilarang melakukan tindakan dalam bentuk apapun untuk menghalangi masuknya investor lain. Larangan berlaku untuk investor yang ingin meningkatkan permodalan dan menyelesaikan masalah likuiditas Bank Bukopin. "Baik secara langsung maupun tidak langsung," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana dalam suratnya kepada Kookmin Bank yang diterima Tempo di Jakarta, Ahad malam.
Namun ternyata, setelah surat itu dikirim, pada Kamis 11 Juni 2020, OJK telah menerima pernyataan Kookmin Bank, grup finansial terbesar di Korea Selatan, yang saat ini memiliki 22 persen saham Bank Bukopin. "Telah siap menjadi Pemegang Saham Pengendali Tunggal (PSPT) dengan mengambil alih kepemilikan sekurang-kurangnya 51 persen saham Bank Bukopin," demikian tulis siaran pers OJK, Kamis, 11 Juni 2020.
OJK pun memastikan bahwa masalah kekurangan modal tersebut sudah usai dan bahkan regulator membantu Kookmin untuk memenuhi kewajibannya dan menjadi pemegang saham pengendali di Bank Bukopin. "Setelah 11 Juni itu masuk dana US$ 200 juta dari Kookmin, selesai," kata Anto lagi.
OJK menyebutkan telah menerima pernyataan Kookmin Bank bahwa siap menjadi pemegang saham pengendali tunggal dengan mengambil alih 51 persen saham Bank Bukopin. Kookmin Bank saat ini tercatat sebagai peringkat 10 besar bank di Asia dengan total aset per 31 Desember 2019 senilai Rp 4.675 triliun. Perusahaan ini akan memperkuat permodalan bank, mendukung likuiditas, dan pengembangan bisnis bank di Indonesia.
Anto mengatakan, saat ini OJK pun sedang melakukan pengawalan untuk tetap menjaga kesehatan dan likuiditas Bank Bukopin melalui technichal assistance dari bank milik pemerintah. OJK juga tengah melakukan komunikasi dengan para nasabah besar Bank Bukopin dan menyatakan bahwa isu-isu yang beredar mengenai Bukopin tidak benar.
"Kami pun menyayangkan ada gerakan masif meresahkan masyarakat, seperti berita hoaks yang merupakan berita lama di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Lalu ada isu tujuh bank itu lagi. BPK sudah menyelesaikan, tetapi diviralkan lagi berita lama itu, ini tidak sehat," tutur Anto Prabowo.
FAJAR PEBRIANTO | RAHMA TRI | BISNIS
Catatan redaksi:
Judul dan artikel ini telah melalui penyuntingan karena menurut OJK, surat yang diterima Tempo pada Ahad 14 Juni 2020 merupakan surat lama. Surat terbaru adalah yang sesuai siaran pers OJK pada 11 Juni 2020, bahwa OJK telah menerima pernyataan Kookmin Bank.