Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menemukan modus baru penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing). Dalam dua tahun terakhir, kata Susi, pihak asing yang sudah dilarang menangkap ikan di perairan Indonesia, ternyata membangun dan membeli langsung kapal di dalam negeri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ini sebuah indikasi yang harus diwaspadai,” kata Susi dalam dalam Rapat Koordinasi Nasional Satuan Tugas Pemberantasan Illegal Fishing di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Selasa, 17 September 2019. Rapat ini dihadiri oleh aparat TNI, Polri, Kejaksaan, dan Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang menjadi anggota Satgas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Susi bercerita, kapal-kapal asing penangkap ikan yang dulu beroperasi di tanah air, kini telah menyebar ke negara lain setelah adanya larangan di pemerintah Indonesia. Mereka menyebar ke Amerika Selatan hingga Afrika. Di Ghana contohnya, kapal asing ini ternyata tak hanya mengurus registrasi di sana, namun juga membeli kapal milik orang Ghana. “Untuk lebih memastikan mereka bisa beroperasi dengan mapan dengan benar,” kata dia.
Nah, modus ini menurut Susi juga telah terjadi di Indonesia. Pembangunan kapal-kapal baru dengan ukuran dan jumlah yang besar sangat masif. Bahkan, kata Susi, beberapa kapal ini bahwa juga dilengkapi dengan alat tangkap trawl yang dilarang.
“Bapak ibu semua para penegak hukum, kapal-kapal trawl baru ini terkonsentrasi masuk di Sibolga, Kuala Tanjung, (Sumatera Utara), Lampung, Batam, Selat Malaka, dan Pantai Utara Jawa,” kata Susi.
Menurut Susi, kapal-kapal ini biasanya hanya mengeksploitasi sumber daya kelautan Indonesia, tidak memikirkan aspek keberlanjutan. Salah satu praktik yang marak terjadi yaitu mengambil bibit lobster di laut untuk dijual langsung. “Ini tidak dirasakan keuntungannya bagi kita, jadi saya mohon ke bapak semua yang ada di sini,” kata dia.
Sejak 2016, pemerintah memang telah membatasi investasi bagi pihak asing di sejumlah sektor perikanan. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Salah satu poin yang diatur yaitu mengenai bidang usaha perikanan tangkap dengan menggunakan kapal penangkap ikan di wilayah perairan Indonesia dan laut lepas. Dalam Perpres tersebut, penanaman modal di bidang usaha ini hanya diperbolehkan dengan syarat modal dalam negeri 100 persen dan izin khusus dari Kementerian Kelautan dan Perikanan mengenai alokasi sumber daya ikan dan titik koordinat daerah penangkapan ikan.
Sementara itu, Kepala Bakamla Laksamana Madya Achmad Taufiequrrochman mengatakan keberadaan kapal baru ini sebenarnya merupakan masalah perizinan dan penegakan hukum di darat, yang kemudian berdampak ke laut. “Kan kita tahu, STNK nya satu, mobilnya ada empat. Ya kita tangkap yang 3, selesai, sederhana,” kata dia di acara yang sama.
Persoalannya, kata dia, hanya pada kemauan penegak hukum atau tidak dalam menangani pencurian ikan ini. Namun, Bakamla tidak bisa masuk jauh ke urusan perizinan karena tak memiliki wewenang sejauh itu. “Kalau perizinan ke KKP, jangan ke saya,” ucap Taufiequrrochman.