Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Tarif Jalan Tol Palembang-Lampung Terbaru Masa Libur Nataru 2024

Tarif Jalan Tol Palembang-Lampung terbaru menjelang Natal 2023 dan tahun baru 2024

14 Desember 2023 | 18.45 WIB

Sejumlah truk pengangkut barang melintas di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Kayu Agung-Palembang (Kapal)  di Kabupaten Ogan Komering Ili (OKI), Sumatera Selatan, Kamis 13 April 2023. Pemerintah mengatur pembatasan operasional angkutan Lebaran untuk jenis angkutan barang non sembako dan BBM dilarang melintas di Jalur mudik mulai tanggal 17 April 2023 atau pada H-5 Lebaran. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Perbesar
Sejumlah truk pengangkut barang melintas di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Kayu Agung-Palembang (Kapal) di Kabupaten Ogan Komering Ili (OKI), Sumatera Selatan, Kamis 13 April 2023. Pemerintah mengatur pembatasan operasional angkutan Lebaran untuk jenis angkutan barang non sembako dan BBM dilarang melintas di Jalur mudik mulai tanggal 17 April 2023 atau pada H-5 Lebaran. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Jalan Tol Palembang-Bakauheni memiliki panjang 371,5 kilometer dan menjadi bagian dari Tol Trans Sumatera. Jalan tol yang diresmikan Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada 2019 lalu itu terbagi menjadi tiga ruas, yaitu Bakauheni-Terbanggi Besar, Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung, dan Kayu Agung-Palembang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Jalan Tol Palembang ke Lampung diklaim mampu memangkas waktu perjalanan, dari semula 12 jam menjadi 3,5-4 jam saja. Jalan tol tersebut juga dinilai bisa memudahkan para pengguna jalan bebas hambatan dengan tujuan ke sejumlah wilayah di Sumatera, termasuk selama masa libur natal 2023 dan tahun baru 2024 (nataru). 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Lantas, berapa tarif jalan tol Palembang-Lampung terbaru untuk libur Nataru? 

Tarif Tol Palembang-Lampung Terbaru

Dirangkum dari laman resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), berikut biaya Tol Palembang-Lampung untuk golongan kendaraan I, II, III, IV, dan V: 

  1.   Ruas Tol Kayuagung-Palembang-Betung (SS-Kramsan-SS Kayuagung)

-       Golongan I: Rp50.000.

-       Golongan II: Rp75.000.

-       Golongan III: Rp75.000.

-       Golongan IV: Rp100.000.

-       Golongan V: Rp100.000. 

  1.   Ruas Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (SS Kayuagung-SS Terbanggi Besar)

-       Golongan I: Rp170.500.

-       Golongan II: Rp255.500.

-       Golongan III: Rp255.500.

-       Golongan IV: Rp341.000.

-       Golongan V: Rp341.000. 

  1.   Ruas Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Terbanggi Besar- Pelabuhan Bakauheni)

-       Golongan I: Rp189.500.

-       Golongan II: Rp284.500.

-       Golongan III: Rp284.500.

-       Golongan IV: Rp379.000.

-       Golongan V: Rp379.000. 

  1.   Total Tarif Tol Palembang-Lampung

-       Golongan I: Rp410.000.

-       Golongan II: Rp615.000.

-       Golongan III: Rp615.000.

-       Golongan IV: Rp820.000.

-       Golongan V: Rp820.000. 

Pembatasan Angkutan Barang di Tol Palembang-Lampung Selama Libur Natal
Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri), dan Kementerian PUPR menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 pada Rabu, 5 Desember 2023. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno menyampaikan, dengan adanya SKB itu, perjalanan di libur nataru akan mengalami pengaturan dan pembatasan demi keamanan, keselamatan, kenyamanan, serta ketertiban bersama. 

“Pembatasan dilakukan untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas selama libur nataru karena jumlah kendaraan diprediksi akan bertambah,” kata Hendro dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis, 7 Desember 2023. 

Terkait pembatasan, dia menjelaskan, kendaraan angkutan barang yang terjaring adalah mobil barang dengan berat lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih. Selanjutnya, kereta gandengan, mobil barang dengan kereta tempelan, serta mobil barang yang mengangkut hasil tambang, bahan bangunan, dan hasil galian. 

Pembatasan angkutan barang dikecualikan bagi kendaraan yang membawa bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas (BBG), hewan dan pakan ternak, hantaran uang, pupuk, dan bahan pokok. Namun kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan yang ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri. 

Hendro menyebut, salah satu ruas tol yang diberlakukan pembatasan angkutan barang pada libur natal adalah Tol Palembang-Lampung (Bakauheni-Terbanggi Besar, Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung). 

Berikut waktu pelaksanaan pembatasan angkutan barang selama nataru di Tol Palembang-Lampung:

- Jumat, 22 Desember 2023 pukul 00.00 hingga Minggu, 24 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat.

- Selasa, 26 Desember 2023 pukul 00.00 hingga Rabu, 27 Desember 2023 pukul 08.00 waktu setempat.

- Jumat, 29 Desember 2023 pukul 00.00 hingga Sabtu, 30 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat.

- Senin, 1 Januari 2024 pukul 00.00 hingga Selasa, 2 Januari 2024 pukul 08.00 waktu setempat. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus