Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Terkini Bisnis: Tambahan Komponen dalam THR ASN 2023, PHRI Kecewa Piala Dunia U-20 Batal Digelar

Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan tunjangan hari raya atau THR dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara atau ASN dan pensiunan.

30 Maret 2023 | 18.00 WIB

Ilustrasi THR. ANTARA
Perbesar
Ilustrasi THR. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Kamis sore, 30 Maret 2023 dimulai dengan penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tentang komponen THR dan gaji ke-13 ASN pada tahun ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Kemudian informasi mengenai kekecewaan anggota Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Jawa Tengah atas batalnya Indonesia menjadi tuan rumah penyelenggaraan Piala Dunia U-20

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Selain itu desas-desus tentang kelas rawat inap 1, 2, dan 3 yang berlaku pada regulasi BPJS Kesehatan saat ini akan dihapus secara total pada 2026. Berikut adalah ringkasan dari ketiga berita tersebut: 

1. Hanya 50 Persen Tunjangan Kinerja Dibayarkan dalam Komponen THR ASN, Simak Pernyataan Lengkap Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan tunjangan hari raya atau THR dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara atau ASN dan pensiunan akan diberikan pada sepuluh hari sebelum hari raya Idul Fitri atau H-10 Lebaran.

Adapun komponen THR dan gaji ke-13  ASN pada tahun ini sama dengan yang diberlakukan pada tahun lalu yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat dan tunjangan jabatan. Pada tahun 2022 ini, kata Sri Mulyani, pemerintah juga memberikan tambahan komponen dalam THR ASN dan gaji ke-13 berupa 50 persen tunjangan kinerja.

"Ini tentu karena kondisi APBN kita sudah membaik, namun kita juga melihat ketidakpastian yang luar biasa. Jadi, keseimbangan dilakukan," ujarnya dalam konferensi pers virtual yang disiarkan melalui kanal YouTube Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB pada Rabu, 29 Maret 2023.

Baca berita selengkapnya di sini.

2. Kecewa Piala Dunia U-20 Batal Digelar di Indonesia, PHRI: Perhotelan Batal Panen

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Jawa Tengah kecewa Piala Dunia U-20 batal digelar di Indonesia. Salah satu daerah di Jawa Tengah semula direncanakan menjadi salah satu tuan rumah yaitu Kota Solo.

"Kalau anggota pasti gelo (kecewa) karena harapan panen sirna," ujar Wakil Ketua PHRI Jawa Tengah Benk Mintosih pada Kamis, 30 Maret 2023.

Menurut dia, Piala Dunia U-20 merupakan perhelatan internasional yang ditaksir akan mendatangkan banyak tamu dan wisatawan dari dalam maupun luar negeri. "Karena kalau sekelas pemain-pemain dunia kamarnya pasti yang mahal-mahal," ujarnya.

Baca berita selengkapnya di sini.

3. Daftar Tarif Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku 2023

Desas-desus tentang kelas rawat inap 1, 2, dan 3 yang berlaku pada regulasi BPJS Kesehatan saat ini akan dihapus secara total pada 2026. Pemerintah telah menggenjot keras penghapusan regulasi yang belum diketahui pasti apa alasannya oleh publik. 

Namun, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 27 Februari 2023 sudah menyinggung ini. Katanya bahwa Kemenkes tengah sibuk mempersiapkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai landasan hukum dari implementasi kelas rawat inap standar (KRIS). Berdasarkan dengan Perpres No. 64 Tahun 2020, iuran BPJS Kesehatan per bulan terbagi menjadi beberapa kategori.

Baca berita selengkapnya di sini.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus