Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

THR dan Gaji ke-13 ASN 2024 Diberikan 100 Persen, Sri Mulyani: APBN Mulai Membaik

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa APBN saat ini mulai membaik sehingga THR dan gaji ke-13 ASN akan diberikan utuh.

15 Maret 2024 | 16.02 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan mulai mencairkan THR 2023 untuk ASN dan pensiunan pada H-10 Idul Fitri.
material-symbols:fullscreenPerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan mulai mencairkan THR 2023 untuk ASN dan pensiunan pada H-10 Idul Fitri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dibayarkan 100 persen tahun ini. Pembayaran THR dan gaji ke-13 secara utuh itu ditetapkan usai empat tahun krisis akibat pandemi Covid-19 pada periode 2020-2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"APBN yang sudah mulai membaik mengembalikan fungsi termasuk dalam hal ini mekanisme untuk pemberian THR dan gaji ke-13," kata Sri Mulyani Indrawati saat konferensi pers di Gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan, Jumat, 15 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sri Mulyani menyatakan bahwa perhitungan THR menggunakan komponen penghasilan pada Maret 2024 sementara gaji ke-13 berdasarkan pada penghasilan yang diterima pada periode Mei 2024.

"Karena sudah ada kenaikan gaji 8 persen, ini berarti THR-nya naik juga 8 persen karena sudah menggunakan kenaikan. Untuk pensiun juga sudah naik 12 persen," ujarnya.

Secara terperinci, Sri Mulyani menjabarkan struktur THR dan gaji ke-13 yang diberikan tahun ini diatur sebagai berikut:
a. Gaji pokok.
b. Tunjangan keluarga.
c. Tunjangan pangan.
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
e. Tunjangan kinerja sebesar 100 persen.
f. Tunjangan profesi guru dan dosen, kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru sebesar 100 persen. 

Lebih lanjut, Sri Mulyani juga membandingkan komponen THR dan gaji ke-13 pada tahun 2020-2023 sebagai berikut:
a. Tahun 2020: THR hanya diberikan kepada aparatur negara tertentu di bawah eselon II serta pensiunan. Tidak diberikan THR kepada pejabat negara, eselon I, eselon II, dll. Komponen THR dan gaji ke-13 saat itu diberikan terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/umum tanpa tunjangan kinerja.

  1. Tahun 2021: THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan tanpa tunjangan kinerja. Komponennya terdiri dari gaji pokok dan tunjangan melekat, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/fungsional/umum.
  2. Tahun 2022: komponen THR dan gaji ke-13 sama dengan 2021 ditambah tunjangan kinerja sebesar 50 persen. 
  3. Tahun 2023: THR dan gaji ke-13 sebesar gaji/pensiunan pokok, tunjangan melekat, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja/tunjangan profesi guru/tunjangan profesi dosen/tunjangan profesor sebesar 50 persen. 

Sri Mulyani menyatakan bahwa pembayaran THR akan dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Menyusul itu, gaji ke-13 akan diberikan pada bulan Juni atau setelah bulan Juni.

"Kami harapkan meningkatkan daya beli ASN, dan bisa digunakan untuk belanja produk dalam negeri agar membantu UMKM sehingga betul-betul bermanfaat," tuturnya. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah resmi mengeluarkan aturan pencairan tunjangan hari raya atau THR dan gaji ke-13 PNS tahun ini, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, yang diterbitkan pada Rabu, 13 Maret 2024. Aturan tersebut terbit beberapa minggu menjelang hari raya Idul Fitri. 

"Pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas tahun 2024 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," seperti tertulis dalam Pasal 2 aturan tersebut.



Savero Aristia Wienanto

Savero Aristia Wienanto

Bergabung dengan Tempo sejak 2023, alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ini menaruh minat dalam kajian hak asasi manusia, filsafat Barat, dan biologi evolusioner.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus