Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Tolak Perpu Cipta Kerja, KSPSI Bakal Lakukan Aksi Sejuta Buruh Bulan Ini

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) akan melakukan aksi bersama Aliansi Aksi Sejuta Buruh untuk menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau dikenal Perpu Cipta Kerja.

3 Januari 2023 | 13.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ratusan massa buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda Monas, Jakarta, Senin 12 September 2022. Dalam aksinya buruh menuntut tolak kenaikan harga BBM, tolak omnibus law UU Cipta Kerja, dan naikkan UMK 2023 sebesar 10-13%. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) akan melakukan aksi bersama Aliansi Aksi Sejuta Buruh untuk menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau dikenal Perpu Cipta Kerja

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sudah diputuskan bahwa KSPSI akan melakukan aksi-aksi. Bukan hanya dari KSPSI saja tapi juga bersama dengan konfederasi, federasi, dan serikat pekerja di luar KSPSI. Sejauh ini, kami sudah membentuk Aliansi Aksi Sejuta Buruh yang rencananya akan memprotes Perpu ini," kata Ketua Umum KSPSI Moh Jumhur Hidayat pada Tempo, Selasa, 3 Januari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jumhur mengatakan hari ini pihaknya menggelar rapat Aliansi Aksi Sejuta Buruh. Untuk pelaksanaan aksi menolak Perpu Cipta Kerja. Namun, dia belum bisa memastikan kapan pelaksanaan aksi tersebut. "Oh ya pasti bulan ini. Mungkin minggu ini atau minggu depan sudah mulai juga, kan bergilir," tuturnya.

KSPSI menilai semua isi Perpu Cipta Kerja hampir sama dengan Undang-Undang Cipta Kerja, bahkan lebih buruk. Sebabnya, tak ada lagi cuti besar setelah enam tahun kerja selama sebulan dengan tetap dibayar upah. "Artinya, silahkan cuti tapi tidak dapat upah. Ya ini bukan cuti namanya," tegas Jumhur.

Karena itu, KSPSI menolak Perpu Ciptaker karena lebih buruk dari UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Bahkan Perpu Ciptaker ini juga lebih buruk dari UU Ciptaker, karena makin membuat keadaan buruh menjadi lebih sulit.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Perpu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Ciptaker pada 30 Desember 2022. Beleid ini menuai sejumlah protes dari berbagai pihak.

Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) sebelumnya juga menolak penerbitan Perpu Cipta Kerja itu. Presiden Aspek Mirah Sumirat mengatakan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat gagal memenuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan perbaikan dalam dua tahun, kemudian justru memaksakan pemberlakuan Undang Undang Cipta Kerja melalui Perpu.

"Ini akal-akalan untuk memaksakan kepentingan pemodal," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Senin, 2 Januari 2023. 

Aspek menuntut pemerintah membatalkan Perpu Cipta Kerja ini. Mirah meminta pemerintah menggantinya dengan penerbitan Perpu Pembatalan Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja serta memberlakukan kembali undang-undang sebelum adanya Undang Undang Cipta Kerja. Hal ini demi menjamin hak kesejahteraan rakyat Indonesia dan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum.

Selanjutnya: Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan alasan...

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan alasan pemerintah mengeluarkan Perpu Cipta Kerja (Ciptaker) karena alasan mendesak.

"Pemerintah memandang ada cukup alasan untuk menyatakan bahwa diundangkannya Perpu Nomor 2 Tahun 2022 ini didasarkan pada alasan mendesak," kata Mahfud MD dalam pernyataan pers bersama Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Airlangga Hartarto dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariejdi Kantor Presiden Jakarta, Jumat lalu, seperti dikutip dari Antara.

Mahfud menjelaskan, dampak perang Ukraina yang secara global maupun nasional memengaruhi negara-negara lain termasuk Indonesia akan mengalami ancaman inflasi ancaman inflasi, stagflasi, krisis multisektor, suku bunga, kondisi geopolitik, krisis pangan sehingga pemerintah harus mengambil langkah-langkah strategis secepatnya.

Dari pertimbangan aspek hukum dan peraturan perundang-undangan terkait keluarnya Perpu Nomor 2 Tahun 2022atau Perpu Cipta Kerja tersebut karena kebutuhan mendesak sesuai dengan putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009.

"Yang waktu itu, saya sebagai ketua MK menandatangani alasan dikeluarkannya Perpu itu ya pertama karena ada kebutuhan yang mendesak ya kegentingan memaksa untuk bisa menyelesaikan masalah hukum secara cepat dengan undang-undang, tetapi undang-undang yang dibutuhkan untuk itu belum ada," ungkap Mahfud.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan ada sejumlah hal yang disempurnakan dalam Perpu Cipta Kerja.

"Yang utama terkait dengan ketenagakerjaan dengan upah minimum alih daya, kemudian sinkronisasi dana harmonisasi dengan UU Nomor 7 dan UU Nomor 1 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dan tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah atau HAKD," kata Airlangga.

Selanjutnya diatur pula soal penyempurnaan sumber daya air bagi kepentingan umum dan perbaikan kesalahan "typo" atau rujukan pasal, "legal drafting", dan kesalahan lain yang nonsubstansial.

"Yang lain seluruhnya disempurnakan sesuai pembahasan dengan kementerian dan lembaga terkait, dan sudah dikomunikasikan dengan kalangan akademisi," ungkap Airlangga.

Menurut Airlangga, dalam Perpu Cipta Kerja, pekerja alih daya yang sebelumnya dibuka total untuk seluruh sektor kemudian diatur untuk sejumlah sektor tertentu saja.

"Pengupahan itu sudah mengikuti apa yang diminta serikat buruh. Jadi kalau sebelumnya ada unsur inflasi dan unsur pertumbuhan ekonomi, sekarang dua unsur itu dimasukkan ditambah unsur daya beli masyarakat di kabupaten dan sebagainya," tambah Airlangga.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus