Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Tolak UU Cipta Kerja, 5 Juta Buruh di 100 Ribu Pabrik Bakal Mogok Nasional

Sebanyak 5 juta buruh dari 100 pabrik direncakan mogok nasional menolak disahkannya Perpu Cipta Kerja jadi UU Cipta Kerja.

21 Maret 2023 | 18.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan pihaknya akan mempersiapkan mogok nasional sebabai bentuk penolakan disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mogok nasional, stop produksi, jadi produksi stop,” ujar dia dalam konferensi pers virtual pada Selasa, 21 Maret 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bahkan, kata Said Iqbal, pihaknya juga akan mengajak buruh-buruh pelabuhan karena anggota Konfederasi Serikat Pekerja ada juga yang dari pelabuhan. Selain itu, dia berujar, ada juga anggota Partai Buruh yang merupakan buruh-buruh pelabuhan. Serta para sopir seperti sopir angkot juga akan melakukan perlawanan terhadap UU Cipta Kerja.

Menurut Said Iqbal yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu mogok nasional akan diikuti 5 juta buruh dari 100 ribu pabrik. Karena, kata dia, anggota serikat buruh yang bergabung di Partai Buruh itu berasal dari hampir 100 ribuan pabrik, serta melibatkan 5 juta buruh.

“Akan stop produksi. Kita mempersiapkan 5 hari seperti di Prancis 5 hari, seperti demonstrasi di Prancis,” tutur Said Iqbal.

Para buruh itu, Said Iqbal menuturkan, nantinya akan akan keluar dari pabrik. Sebagian besar akan ke Istana Negara dan DPR khusus untuk di wilayah Jabotabek dan sebagian menuju ke kantor-kantor pemerintah, serta sebagian lagi ada di depan gerbang pabrik.

Mogok nasional itu akan dilaksanakan di antara Juli-Agustus 2023. “Karena kami menghormati bulan puasa, Ramadan hingga Idul Fitri, sehingga Juli-Agustus sambil mempersiapkan mogok nasional, judicial review ke Mahkamah Konstitusi akan masuk baik uji formil maupun uji materiil,” ucap dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, DPR RI baru saja mengesahkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU. Pengesahan itu dilakukan melalui Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023 di Gedung DPR RI.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Moh. Khory Alfarizi

Moh. Khory Alfarizi

Menjadi wartawan Tempo sejak 2018 dan meliput isu teknologi, sains, olahraga hingga kriminalitas. Alumni Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat, program studi akuntansi. Mengikuti program Kelas Khusus Jurnalisme Data Non-degree yang digelar AJI Indonesia pada 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus