Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Surabaya - Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur 2025 sebesar Rp2.305.985. Angka ini naik Rp140.741 atau 6,5 persen dari UMP 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kenaikan UMP itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 100.3.3.1/737/KPTS/013/2024. UMP Jatim 2025 tersebut ditetapkan pada Rabu, 11 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, mengatakan bahwa angka UMP itu ditetapkan menggunakan formula penghitungan upah minimum. Yakni dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
“Keputusan kenaikan UMP 2025 ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan serta kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Jawa Timur," kata Adhy Karyono di Gedung Negara Grahadi Surabaya.
Menurut Adhy, Pemprov Jawa Timur melibatkan sejumlah pemangku kepentingan untuk menampung aspirasi kenaikan UMP 2025. Seperti pengusaha hingga pekerja.
Adhy mengatakan, Dewan Pengupahan dari unsur Pekerja mengusulkan besaran nilai UMP Jatim 2025 dinaikkan sebesar Rp140.741. Sementara, unsur pengusaha merekomendasikan kenaikan UMP 2025 sebesar Rp2.215.044.
“Akhirnya kenaikan 6,5 persen sebesar Rp 140.741 kami ambil setelah mempertimbangkan keduanya,” papar Adhy.
Nantinya, UMP Jatim 2025 akan menjadi patokan bagi kabupaten dan kota di Jawa Timur untuk menyusun upah minimum kabupaten atau kota (UMK). Adhy pun berharap bahwa kenaikan UMP akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan dan daya beli masyarakat.
Sebagai informasi, UMP Jawa Timur pada 2024 adalah Rp2.165.244. UMP Jawa Timur pada 2024 naik 6,13 persen atau Rp125.000 dari UMP 2023 yang sebesar Rp2.040.244.