Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Usulan Cukai Kantong Plastik Disepakati, Ini Fakta dan Datanya

Komisi Keuangan DPR akhirnya menyetujui usulan penerapan cukai plastik dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

20 Februari 2020 | 07.48 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani bersama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Jumat (14/2/2020).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Keuangan DPR akhirnya menyetujui usulan penerapan cukai plastik dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Tidak hanya kantong plastik belanja atau kresek, DPR bahkan juga merestui pungutan cukai untuk produk plastik lainnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Menyetujui rencana pemerintah untuk melakukan penambahan jenis barang kena cukai berupa produk plastik,” kata Ketua Komisi Keuangan DPR Dito Ganinduto saat membacakan kesimpulan rapat di Gedung DPR, Rabu, 19 Februari 2020.

 

Sebenarnya, Sri Mulyani hanya mengusulkan cukai kantong plastik. Tapi kemudian, DPR sepakat memperluas objek cukai menjadi produk plastik seperti seperti botol minuman dan kemasan makanan. “Untuk itu, kami akan melakukan redesigning policy,” kata Sri Mulyani.

 

Tempo mengumpulkan sejumlah fakta dan data terkait cukai plastik yang baru diterapkan ini, berikut di antaranya:

 

  1. Tarif cukai Rp 30 ribu per kilogram

 

Dalam usulan Sri Mulyani, tarif cukai kantong plastik yang akan dikenakan yaitu Rp 30 ribu per kilogram atau Rp 200 per lembar. Dengan begitu, retailer akan mengenakan biaya sekitar Rp 200-Rp 500 per lembar, bagi konsumen yang ingin mendapat kantong plastik.

 

  1. Menghindari gejolak masyarakat

 

Menurut Sri Mulyani, saat ini kantong plastik juga sudah berbayar sekitar Rp 200-Rp 500 per lembar. Sebab, ada Surat Edaran (SE) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sejak 2016. Tarif pun disamakan dengan yang saat ini berlaku, agar tidak menimbulkan gejolak atau syok di masyarakat.

 

  1. Selama ini pungutan kantong plastik tidak jelas

 

Selama ini, pungutan kantong plastik di supermarket belum jelas peruntukan uangnya. Untuk itu, cukai diterapkan agar pungutan Rp 200-Rp 500 per lembar tersebut jelas masuk ke kas negara. Selain itu, cukai plastik ini membuat pungutan di semua daerah menjadi seragam.

 

  1. Tarif termasuk paling rendah

 

Sri Mulyani juga menyebut tarif Rp 30 ribu per kg ini termasuk yang paling rendah dibandingkan negara lain. Tertinggi yaitu Irlandia dengan tarif Rp 322.990 per kg. Hingga yang paling dekat, Malaysia dengan Rp 63.503 per kg.

 

  1. Negara kelima di ASEAN

Dari 10 negara ASEAN, baru empat negara yang sudah menerapkan cukai plastik. Keempatnya yaitu Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Malaysia. Sehingga, Indonesia menjadi negara kelima yang menerapkannya.

 

 

  1. Ditargetkan mengurangi konsumsi 

 

Salah satu tujuan cukai plastik ini adalah untuk mengendalikan konsumsinya di masyarakat karena menjadi penyumbang terbesar pencemaran lingkungan. Saat ini, konsumsinya mencapai Rp 107 juta kg. Dengan cukai ini, angkanya diprediksi turun separuh jadi 53 juta kg saja.

 

  1. Pengecualian

 

Meski begitu tidak semua kantong plastik akan dikenai cukai. Salah satunya yaitu plastik untuk kemasan non fabrikasi seperti plastik kemasan gula. Lalu kantong plastik untuk tujuan sosial, keperluan perwakilan negara asing yang bertugas di Indonesia, keperluan penelitian, hingga kantong plastik yang dibawa dari luar negeri.

 

  1. Waktu penerapan belum ditentukan

 

Setelah disetujui DPR, cukai plastik ini bakal diterapkan tahun ini. Sebab, APBN 2020 juga telah menyediakan pos penerimaan cukai plastik. Namun, belum ada kepastian kapan cukai plastik, terutama kantong plastik Rp 200-500 per lembar akan diterapkan. “Nanti itu, karena sepaket,” kata Direktur Jenderal Bea Cukai, Kemenkeu, Heru Pambudi, usai rapat mendampingi Sri Mulyani.

 

Fajar Pebrianto

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus