Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan II di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa 18 Februari 2025. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengeklaim pengesahan ini merupakan langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola pertambangan di Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, pemerintah menargetkan sektor minerba dapat menjadi penggerak utama ekonomi, mempercepat industrialisasi berbasis sumber daya alam, serta memastikan manfaat yang lebih merata bagi masyarakat. “Langkah ini sejalan dengan prioritas pembangunan Kabinet Merah Putih yang tertuang dalam Asta Cita, yaitu memperkuat kemandirian bangsa melalui swasembada energi, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, serta hilirisasi industri,” ujar Bahlil dalam pidato penyampaian pendapat akhir Pemerintah, Selasa, 18 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bahlil menilai, regulasi baru ini akan meningkatkan nilai tambah sektor pertambangan di dalam negeri, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan penerimaan negara. “Yang terpenting, manfaatnya harus dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia secara adil dan merata,” katanya.
Klaim Konsesi sebagai Implementasi Pasal 33
Pada beberapa kesempatan, Bahlil menilai pemberian konsesi tambang yang belakangan menjadi pusat perbincangan adalah sebagai implementasi dari UUD Pasal 33 1945. "Saya memaknai ini sebagai jihad konstitusi dalam rangka mewujudkan Pasal 33 UUD 1945, sebagaimana sering disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia dalam Rapat Pleno di DPR, Senin, 17 Februari 2025.
Bahlil mengklaim, revisi terbaru beleid itu sejatinya untuk mengembalikan amanah Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945, dengan tujuan yang baik. "Yang mengatakan bahwa seluruh kekayaan yang ada pada negara kita baik laut, darat, dan udara dikuasai oleh negara. Dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat," katanya Kamis, 30 Januari 2025. "Ini kan bagian dari retribusi, bukan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan pengusaha, kan begitu."
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan menegaskan bahwa seluruh fraksi menyetujui RUU Minerba dalam pembahasan tingkat satu, yang kemudian disahkan saat Sidang Paripurna. "Dari total delapan fraksi, 100 persen menyetujui RUU ini. Artinya, sudah bisa diajukan ke pembahasan tingkat dua dalam Sidang Paripurna DPR RI," katanya.
Pilihan Editor: Pengembang Perumahan Bingung Belum Ada Roadmap Program 3 Juta Rumah: Kami Diajak ke Mana?