Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memutus bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur—Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul—didakwa menerima suap dan gratifikasi berupa uang tunai dalam rupiah dan valuta asing (valas).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, menerima hadiah atau janji berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu," kata jaksa penuntut umum Bagus Kusuma Wardhana saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Selasa, 24 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Apabila dikonversi ke rupiah, 308 ribu dolar Singapura itu setara dengan Rp 3.673.762.400 atau Rp 3,67 miliar. Ini berdasarkan nilai tukar siang ini, yakni SGD 1 sama dengan Rp 11.930.
Bagus lantas merincikan pemberian uang tunai tersebut. Sebanyak SGD 48 ribu (setara Rp 572.534.400 atau Rp 572,53 juta) diterima Erintuah Damanik dari Meirizka Widjaja Tannur dan Lisa Rachmat. Meirizka dan Lisa adalah Ibu serta pengacara Ronald Tannur. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Kedua, uang tunai sebesar SGD 140 ribu (setara Rp 1.669.892.000 atau Rp 1,66 miliar) dari Meirizka dan Lisa. Uang itu dibagi untuk Erintuah sebesar SGD 38 ribu, serta Heru dan Mangapul masing-masing sebesar SGD 36 ribu. Lalu sisanya sebesar SGD 30 ribu disimpan oleh Erintuah Damanik.
Ketiga, uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 120 ribu (Rp 1.431.336.000 atau Rp 1,43 miliar) diterima oleh Heru Hanindyo. Uang itu dari Meirizka Widjaja Tannur dan Lisa Rachmat.
"Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili, yaitu terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul telah mengetahui bahwa uang yang diberikan oleh Lisa Rahcmat adalah untuk menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum," tutur Bagus.
Selain itu, jaksa penuntut umum menilai Erintuah Damanik juga menerima uang gratifikasi. Duit uang diterima itu sebesar Rp 97,5 juta, SGD 32 ribu, dan RM 35.992,25.
"Terdakwa Heru Hanindyo selaku Penyelenggara Negara yaitu Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus ... menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing," lanjut Bagus. Dia mengatakan, Heru menerima uang gratifikasi sebesar Rp 104.500.000 atau Rp 104,5 juta, USD 18.400, SGD 19.100, ¥ 100.000, € 6.000, SR 21.715.
Mangapul juga didakwa menerima gratifikasi. Ia diduga menerima uang tunai sebesar Rp 21,4 juta, USD 2.000, dan SGD 6.000.
Hakim Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul didakwa menerima suap ihwal vonis bebas Ronald Tannur yang melanggar Pasal 12c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Atas penerimaan gratifikasinya, ketiganya didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.