Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

5 Fakta Ihwal Lady Aurellia dan Kasus Penganiayaan Dokter Koas di Palembang

Kejadian ini bermula diduga dari ketidakpuasan terhadap jadwal tugas jaga yang diatur Luthfi, Ketua Tim Dokter Koas di RS Siti Fatimah Palembang

19 Desember 2024 | 11.03 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus penganiayaan terhadap dokter koas (co-assistant) Muhammad Luthfi Hadhyan oleh sopir pribadi keluarga rekannya, Fadilla (FD), menjadi perhatian publik setelah rekaman video pemukulan viral di media sosial. Kejadian ini diduga bermula dari ketidakpuasan terhadap jadwal tugas jaga yang diatur oleh Luthfi, Ketua Tim Koas di Rumah Sakit Siti Fatimah Palembang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Insiden ini diduga dipicu oleh ketidaksenangan Lady Aurellia Pramesti, rekan satu angkatan koas Luthfi, terhadap jadwal tugas jaga yang ditetapkan Luthfi, di mana Lady harus bertugas pada malam Tahun Baru. Ketidakpuasan ini membuat ibu Lady, Sri Meilina, mengundang Luthfi untuk bertemu di sebuah kafe di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, pada 13 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

1. Lady Aurellia Drop saat Diperiksa Polisi sebagai Saksi

Penyidik Polda Sumatera Selatan memeriksa Lady Aurellia Pramesti, seorang dokter koas, sebagai saksi dalam kasus penganiayaan rekannya, Muhammad Luthfi Hadhyan (MLH). Pemeriksaan juga melibatkan ibu Lady, Sri Meilina.

Lokasi pemeriksaan dipindahkan dari Polda Sumsel ke Polsek Ilir Timur II Palembang. Kuasa hukum Lady, Titis Rachmawati, menjelaskan bahwa pemindahan ini dilakukan untuk menghindari keramaian media karena kondisi kesehatan Lady yang menurun. "Penyidik menganggap banyak wartawan akan meliput, dan klien kami dalam kondisi drop, jadi dialihkan ke sini," ujar Titis, Selasa dini hari, 17 Desember 2024.

Pemeriksaan berlangsung selama 11 jam, dimulai pukul 13.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB. Berdasarkan pantauan di lokasi, Sri Meilina keluar dari pintu utama usai pemeriksaan, sementara Lady menggunakan pintu lain. Titis menambahkan bahwa Lady dan ibunya dicecar 35 pertanyaan terkait penganiayaan yang dilakukan oleh FD, sopir pribadi keluarga Sri Meilina.

Keluarga Lady telah mencoba menempuh jalur damai dengan menghubungi korban. "Lady juga sudah mengirim pesan pribadi kepada Luthfi untuk meminta maaf, tetapi belum ada respons," ujar Titis.

2. Ibu Lady Aurellia Minta Maaf ke Korban

Sri Meilina, ibu Lady Aurellia Pramesti, secara terbuka meminta maaf kepada Muhammad Luthfi Hadhyan atas tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sopir pribadinya, FD. Permintaan maaf ini disampaikan usai pemeriksaan di Polsek Ilir Timur II, Selasa dini hari, 17 Desember 2024.

"Atas nama pribadi dan keluarga, saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada ananda Luthfi dan orang tuanya atas pemukulan yang dilakukan oleh sopir saya, Fadilla. Saya sangat menyesali kejadian ini dan memohon maaf dengan tulus kepada mereka," kata Sri Meilina.

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak membenarkan tindakan kekerasan tersebut dan berkomitmen menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Pemeriksaan intensif terhadap dirinya dan Lady dilakukan oleh Sub Direktorat III Jatanras Direktorat Kriminal Umum Polda Sumsel selama 11 jam.

3. Tersangka Diancam Penjara 5 Tahun

FD, sopir pribadi Sri Meilina, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Muhammad Luthfi Hadhyan. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, Kombes M. Anwar Reksowidjojo, mengumumkan hal ini pada Sabtu, 14 Desember 2024.

FD disangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, FD menyerahkan diri ke Mapolda Sumsel pada Jumat, 13 Desember 2024, dengan didampingi kuasa hukumnya, Titis Rachmawati.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti, termasuk rekaman CCTV, berkas visum, serta pakaian korban dan pelaku. "Kami telah mengamankan sejumlah alat bukti yang sah," kata Anwar.

4. Polda Sumsel Sita Rekaman CCTV

Polda Sumatera Selatan menyita rekaman CCTV di lokasi kejadian penganiayaan untuk memperkuat bukti. Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Sunarto, menjelaskan bahwa CCTV di sebuah kafe di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, diambil dalam kondisi aktif dan kini berada dalam penguasaan penyidik.

Selain menyita CCTV, tim penyidik juga memeriksa saksi di lokasi kejadian. Dalam video berdurasi 12 detik yang viral di media sosial, terlihat MLH dipukul oleh pria berbaju merah yang diduga FD, sopir keluarga Sri Meilina. Perdebatan antara korban dan orang tua Lady juga terekam dalam video tersebut.

Penganiayaan ini diduga dipicu oleh ketidaksetujuan Lady terhadap jadwal tugas jaga koas yang bertepatan dengan libur Natal dan Tahun Baru. MLH menderita luka memar di pelipis, wajah, dan bagian tubuh lainnya akibat kejadian ini.

https://www.tempo.co/hukum/polda-sumsel-sita-rekaman-cctv-penganiayaan-dokter-koas-di-palembang-1181000

5. Emosional karena Korban Diam saat Diintimidasi

Polisi mengungkapkan bahwa FD merasa tersulut emosi karena sikap diam MLH saat diintimidasi. Kombes M. Anwar Reksowidjojo menjelaskan, "Pelaku menunjuk-nunjuk pipi korban, tetapi korban hanya diam tanpa membalas."

Melihat respons tersebut, FD semakin emosi dan mulai mendorong bahu korban sebelum akhirnya memukulnya di bagian kepala, pipi, dan leher. Anwar menambahkan bahwa dokter koas itu sempat mencoba memberikan penjelasan, tetapi pelaku tetap tidak menerima dan melanjutkan tindakannya.

Saat ini, Muhammad Luthfi Hadhyan masih dirawat di RS Bhayangkara Moh. Hasan Palembang untuk pemulihan luka-lukanya. Kasus ini menjadi perhatian publik dan masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Yuni Rohmawati berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan editor: Penganiaya Dokter Koas FK Unsri Ditangkap, Apa Itu Koas dan Tugasnya?

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus