Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

5 Fakta Surat Jalan Djoko Tjandra yang Diteken Brigjen Prasetyo

Kapolri Jenderal Idham Azis telah mencopot Brigjen Prasetyo Utomo karena diduga menerbitkan surat jalan Djoko Tjandra.

16 Juli 2020 | 08.02 WIB

Joko S Tjandra. Dok. TEMPO: Amatul Rayyani
Perbesar
Joko S Tjandra. Dok. TEMPO: Amatul Rayyani

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) menyebut surat jalan Djoko Tjandra diterbitkan oleh Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Badan Reserse Kriminal Polri. Djoko diduga pergi dari Jakarta ke Pontianak, Kalimantan Barat, pada 18 Juni dan kembali pada 22 Juni.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S. Pane, mengatakan surat jalan itu terbit dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020. Neta menyebut surat itu diteken pejabat di Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Brigadir Jenderal Prasetyo Utomo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Yang menjadi pertanyaan IPW apakah mungkin sekelas jenderal bintang satu (Brigadir Jenderal) berani mengeluarkan surat jalan untuk seorang buronan kakap sekelas Joko Tjandra," ujar Neta melalui keterangan tertulis pada Rabu, 15 Juli 2020.

Berikut fakta soal surat jalan Joko Tjandra:

1. Menyamar sebagai konsultan

Dalam surat tersebut, Joko Tjandra diduga menyaru sebagai konsultan untuk bepergian dari Jakarta ke Pontianak, Kalimantan Barat dengan keperluan konsultasi dan koordinasi.

Tertulis angkutan yang digunakan adalah pesawat terbang. Joko berangkat pada tanggal 19 Juni 2020 dan kembali pada 22 Juni 2020. "Membawa perlengkapan yang diperlukan," demikian tertulis dalam catatan. 

2. Untuk Internal Polri

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan format surat jalan yang dikeluarkan Brigadir Jenderal Prasetyo Utomo sebenarnya diperuntukkan untuk lingkungan internal.

"Surat jalan itu untuk internal, untuk penugasan direktur atau karo di Bareskrim Polri saat ke luar kota, dan seharusnya dilakukan oleh Kabareskrim atau Wakabareskrim," kata Argo di kantornya, Jakarta Selatan, pada Rabu, 15 Juli 2020.

3. Pimpinan tak Mengetahui Surat Tersebut

Argo mengatakan, dari pemeriksaan sementara, ditemukan jika penerbitan surat jalan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan pimpinan. "Kepala Biro inisiatif sendiri dan tidak seizin pimpinan, jadi membuat sendiri," kata Argo.

Terkait motif, Argo belum mau membeberkannya. Ia mengatakan jika pemeriksaan terhadap Prasetyo belum selesai, sehingga motif menerbitkan surat jalan masih tak diketahui.

4. Kapolri Copot Brigjen Prasetyo

Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis resmi mencopot Brigadir Jenderal atau Brigjen Prasetyo Utomo sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Badan Reserse Kriminal. Ia terbukti melanggar terkait penerbitan surat jalan Joko Tjandra.
 
"Ya saya perintahkan yang bersangkutan untuk dicopot dan dilakukan pemeriksaan oleh Propam (Profesi dan Pengamanan)," ujar Idham saat dihubungi pada Rabu, 15 Juli 2020.
 
Prasetyo kini dimutasi sebagai Perwira Tinggi Pelayanan Masyarakat dalam rangka pemeriksaan. Pencopotan jabatan terhadapnya dilakukan usai Divisi Propam memeriksa sejak pagi ini, 15 Juli 2020.

5. Prasetyo Ditahan di Ruang Khusus

Brigjen Prasetyo ditahan di ruangan khusus selama 14 hari selama menjalani proses pemeriksaan. Ia dinyatakan melanggar aturan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan.

"Mulai malam ini, BJP PU ditempatkan di tempat khusus selama 14 hari," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono di kantornya, Jakarta Selatan, pada Rabu, 15 Juli 2020.

 
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus