Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

5 Pintu Masuk di Indonesia yang Mendominasi Red Notice Interpol

Imigrasi Indonesia menangkap Yan Zhenxing buronan internasional asal Republik Rakyat Cina. Ia terdaftar di red notice interpol sejak Juli 2020.

6 Desember 2024 | 09.31 WIB

Warga Negara Asing asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Yan Zhenxing, dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, 5 Desember 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Warga Negara Asing asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Yan Zhenxing, dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, 5 Desember 2024. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Kejahatan Internasional (Jatinter) Polri Komisaris Besar Ricky Purnama mengatakan titik imigrasi yang ada di Indonesia dengan Red Notice Interpol dominan tahun ini hingga bulan Desember berada di Denpasar, Bali.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Ranking kedua ketiganya itu selalu up and down, tahun lalu ranking keduanya masih dipegang oleh Batam tapi tahun ini masih dipegang oleh Surabaya,” katanya dalam konferensi pers pada, 5 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ricky mengatakan wilayah Indonesia yang mendominasi dalam kejahatan keimigrasian di lima besar di antaranya adalah Denpasar, Batam, Cengkareng, Medan dan Surabaya. “Itu lima pintu yang rutin mendapatkan hit notices interpol dari imigrasi dan kami melakukan semacam proses evaluasi pendataan untuk melakukan assessment dengan berbagai pendekatan,” tuturnya.

Red Notice adalah peringatan yang dikeluarkan oleh Interpol atas permintaan negara anggota atau pengadilan internasional. Red Notice merupakan permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menahan sementara seseorang yang menjadi buronan.

Imigrasi Indonesia baru saja menangkap Yan Zhenxing (YZ), yang merupakan buronan internasional asal Republik Rakyat Cina. Ia adalah bagian sindikat judi online yang ditangkap petugas Imigrasi Batam saat melintasi Pelabuhan Internasional Batam Center pada Senin, 2 Desember 2024. Ia terdaftar di red notice interpol sejak 3 Juli 2024 karena perannya dalam operasi judi ilegal yang melibatkan pencucian uang.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim) Yuldi Yusman menjelaskan, YZ terlibat dalam kelompok kriminal yang bertanggung jawab atas pemindahan dan pencucian uang yang berasal dari platform judi online.

"YZ diduga memanipulasi data untuk memperoleh keuntungan sebesar 130 juta yuan, yang setara dengan sekitar Rp284 miliar," katanya dalam konferensi pers pada Kamis, 5 Desember 2024.

Petugas Imigrasi Batam yang melakukan pemeriksaan rutin di Pelabuhan Batam Center menemukan bahwa YZ terdaftar dalam sistem Border Control Management dengan status HIT, yang menunjukkan bahwa ia termasuk dalam daftar buronan yang dicari oleh Interpol. YZ langsung dibawa ke Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) untuk proses lebih lanjut.

Selang sehari setelah penangkapan, pada 3 Desember 2024, YZ ditangani oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk pendalaman kasusnya, sekaligus koordinasi dengan Interpol Indonesia. Pada Kamis 5 Desember 2024, ia diserahkan kepada National Central Bureau (NCB) Interpol untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum internasional.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Hajar Aswad mengungkapkan, penangkapan ini bentuk komitmen petugas Imigrasi dalam mengawasi dan menangani aktivitas ilegal yang melibatkan warga negara asing.

"Kami terus berkoordinasi dengan Interpol dan pihak terkait lainnya untuk menjaga Indonesia dari ancaman yang ditimbulkan oleh individu-individu yang tidak bermanfaat dan dapat merusak stabilitas nasional," ucapnya.

Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah Indonesia dalam memberantas praktik judi online yang meresahkan dan memperkuat kerjasama dengan lembaga internasional untuk memerangi kejahatan transnasional.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus