Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) menggelar perkara kematian Afif Maulana pada hari ini, Selasa, 31 Desember 2024. Afif merupakan siswa SMP berusia 13 tahun yang ditemukan meninggal di bawah Jembatan Kuranji, Padang, pada Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gelar perkara ini berlangsung di Ditreskrimum Polda Sumbar dan melibatkan berbagai pihak untuk memberikan masukan atas perkembangan penyelidikan. Khususnya ayah korban, Afrinaldi, serta kuasa hukum keluarga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang dan LBH Muhammadiyah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur LBH Padang, Indira Suryani, mengatakan, saat ini proses gelar perkara masih berlangsung. Gelar perkara dilakukan dalam dua termin. Termin pertama, tutur Indira, bersifat terbuka dan dihadiri oleh kuasa hukum serta keluarga korban. Sementara itu, termin kedua bersifat internal dan hanya dihadiri oleh penyidik dari Polda Sumatera Barat.
"Untuk gelar perkara hanya memaparkan terkait dengan proses penyelidikan yang telah lakukan oleh penyidik Polresta Padang dan itu ada sebanyak 81 kegiatan. Semua pihak diberikan waktu untuk memberikan masukan pada termin pertama," ujar Indira kepada Tempo melalui hubungan telepon.
Namun, Indira menyayangkan keluarga korban tidak dilibatkan pada pendalaman kasus yang dilakukan di termin kedua. "Pendalaman saat ini berlangsung secara internal, dan kami maupun keluarga korban tidak dilibatkan dalam proses ini," katanya.
Indira menyatakan gelar perkara ini menjadi langkah penting untuk menentukan apakah kasus kematian Afif akan dilanjutkan ke tahap penyidikan atau dihentikan. "Kami masih menunggu informasi dari hasil termin kedua. Di sana akan ada rekomendasi, apakah penyidikan kasus ini dilanjutkan atau tidak," ucap Indira.
Tempo telah berupaya menghubungi Kabid Humas Polda Sumbar Komisaris Besar Dwi Sulistyawan. Namun sampai berita ini ditulis, dia belum merespons pesan singkat untuk mengkonfirmasi gelar perkara update penyelidikan kematian Afif.
Sebelumnya, penyelidikan kasus ini telah memicu perhatian publik. Polisi awalnya menyatakan Afif tewas karena terjatuh dari Jembatan Kuranji saat menghindar dari kejaran polisi yang hendak membubarkan aksi tawuran. Keluarga korban tak terima dengan pernyataan polisi ini setelah melihat bekas luka di tubuh Afif. Mereka menduga Afif tewas karena dianiaya.
Atas desakan keluarga, polisi pun melakukan ekshumasi terhadap jenazah Afif pada Oktober 2024. Ketua Tim Ekhumasi dari Perhimpunan Dokter Forensik Medikolegal Indonesia (PDFMI), Ade Firmansyah, mengatakan jenazah Afif Maulana telah mengalami pembusukan dan beberapa bagian tubuh tidak lengkap, seperti jaringan kulit yang tidak bisa dianalisis.
Ade juga menjelaskan bahwa luka-luka yang ditemukan di tubuh Afif Maulana lebih sesuai dengan luka yang terjadi akibat jatuh dari ketinggian. Hasil ekshumasi itu menunjukkan Afif kemungkinan jatuh dari ketinggian 14 meter, dengan energi tumbukan yang jauh melampaui batas toleransi tubuh manusia.