Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Puluhan polisi diduga melanggar kode etik dalam perkara kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Padahal, polisi dalam menjalankan tugasnya harus mematuhi kode etik Polri. Terdapat empat kode etik yang perlu ditaati polisi, yakni etika kenegaraan, etika kelembagaan, etika kepribadian, dan etika kemasyarakatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sementara itu, anggota polisi yang dinyatakan melanggar kode etik diperiksa melalui Komisi Kode Etik Polri yang selanjutnya disingkat KKEP. Komisi ini mempunya tugas untuk memeriksa dan memutuskan apakah anggota polisi tersebut melanggar. Berikut sejumlah sanksi yang diberikan bagi polisi yang melanggar kode etik:
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sanksi Pelanggaran KEP
Adapun sanksi yang akan dikenakan ketika polisi tak menjalankan etika tersebut. tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia. Merujuk Pasal 21 ayat (1), anggota Polri yang dinyatakan sebagai pelanggar akan dikenakan sanksi Pelanggaran KEPP berupa:
- Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela;
- Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan;
- Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi, sekurang-kurangnya satu minggu dan paling lama satu bulan;
- Dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi sekurang-kurangnya satu tahun;
- Dipindahtugaskan ke fungsi berbeda yang bersifat demosi sekurang-kurangnya satu tahun;
- Dipindahtugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat demosi sekurang-kurangnya satu tahun; dan/atau
- Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau disingkat PTDH sebagai anggota Polri.
Macam-macam Pelanggaran Untuk PTDH
Sanksi administratif berupa rekomendasi PTDH adalah pengakhiran masa dinas kepolisian karena pelanggaran kedisiplinan atau tindak pidana oleh pejabat yang berwenang terhadap seorang anggota Polri. Beberapa pelanggaran tersebut meliputi:
- Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri.
- Diketahui kemudian memberikan keterangan palsu dan tidak benar pada saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota Polri.
- Melakukan usaha atau perbuatan yang nyata bertujuan mengubah Pancasila, terlibat dalam gerakan, atau melakukan perbuatan yang menentang negara.
- Melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah jabatan dan/atau KEPP.
- Meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
- Melakukan perbuatan dan berperilaku yang dapat merugikan dinas kepolisian, antara lain.
- Melakukan bunuh diri dengan maksud menghindari penyidikan dan tuntutan hukum atau meninggal dunia sebagai akibat tindak pidana yang dilakukannya.
- Menjadi anggota atau pengurus partai politik yang diketahui kemudian telah menduduki jabatan atau menjadi anggota partai politik dan setelah diperingatkan masih tetap mempertahankan statusnya itu
- Dijatuhi hukuman disiplin lebih dari tiga kali dan dianggap tidak patut lagi dipertahankan statusnya sebagai anggota Polri Sanksi administratif berupa rekomendasi PTDH.
Hukuman PTDH bagi Polisi yang Melanggar
Hukuman sanksi ini terdapat dalam pasal 22 ayat (1), sanksi administratif berupa rekomendasi PTDH dikenakan melalui sidang KKEP. Pelanggar yang sengaja melakukan tindak pidana akan terancam hukuman pidana selama empat tahun penjara atau lebih. Hal ini perlu diputuskan terlebih dahulu oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Adapun dalam Pasal 26 menyebutkan bagi seseorang terduga pelanggar KEPP terancam sanksi rekomendasi PTDH mendapatkan kesempatan mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri. Hal ini didasarkan atas pertimbangan tertentu dari Atasan Ankum sebelum pelaksanaan Sidang KKEP.
Pertimbangan tersebut dapat dipertimbangkan karena beberapa di antaranya ialah memiliki masa dinas paling sedikit 20 tahun, memiliki prestasi yang baik dan berjasa kepada Polri sebelum melakukan pelanggaran, dan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
FATHUR RACHMAN