Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Depok - Kuasa Hukum Kementerian Agama (Kemenag) Misrad mengatakan aksi yang mengklaim ahli waris Kampung Bojong Malaka di lahan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) merupakan pemain lama dan hanya 'berganti baju' saja. Menurut Misrad, pihaknya bekerja sesuai (Perpres) nomor 62 Tahun 2018 tentang penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka pengadaan tanah untuk pembangunan nasional.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia mengatakan ketika penggarap memenuhi persyaratan dan prosedur, pemerintah memberikan uang santunan. "Kami berikan uang santunan, bukan uang ganti rugi," kata Misrad saat dikonfirmasi, Senin pada 16 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Misrad menjelaskan penyebutan pemberian uang itu bukan ganti rugi karena Kemenag tidak membeli tanah. "Kami hanya membayar uang santunan kepada lahan yang mereka garap di atasnya saja. Itu pun mereka harus memenuhi persyaratan. Mereka punya surat garapan yang sah. Kalau mereka enggak punya itu enggak bisa," kata Misrad.
Total penerima uang santunan yang sudah dibayarkan mencapai 502 penggarap. Rinciannya, tahap pertama 88 penggarap, tahap dua 42 penggarap, tahap tig 108 dan 278 orang.
"Sudah ada 500-an. Tanah itu sudah sertifikat atas nama Kementerian Agama nomor 002, yang kami bayar hanya tumbuh-tumbuhan dan bangunan. Itu pun harus menguasai fisik 10 tahun. Kalau dia main-main tidak punya data autentik ya kami tidak bisa memberikan uang kerahiman, kan itu harus ada laporan audit nanti," ujar Misrad.
Disinggung terkait ahli waris yang mengklaim punya girik, Misrad mengungkapkan mereka sudah pernah menggugat ke Pengadilan Negeri Depok dan putusannya Niet Ontvankelijke Verklaard alias NO. "Yang pengurusnya waktu itu pakai organisasi kramat namanya, ketuanya Pak Yoyo (Yoyo Effendi kuasa dari ahli waris). Sekarang pakai GPN 08, ini kan pemainnya sama, hanya ganti baju saja, supaya kami takut, kira-kira begitu," ujar Misrad.
Misrad menyatakan pihaknya tidak ada istilah takut. Sebab, jika warga sesuai prosedur dan memenuhi persyaratan, Kemenag akan membayar uang santunan.
"Kan bukan uang kami, uang negara. Kami ini kan hanya menyalurkan saja. Kalau memenuhi persyaratan tanpa pakai 08, sebelumnya dan yang lain-lain juga kami bayar, tidak perlu pakai 08, kosong berapa -ah yang penting sesuai prosedur dan persyaratan kami bayar," katanya.
Misrad menyebutkan, pada tahap terakhir atau 4 dan 5 akan dibayar akhir Desember, yakni untuk 236 bidang dan 453 bidang lahan garapan. "Mungkin akhir bulan ini sudah bisa diterima, sekarang lagi ada lagi penyelesaian administrasi, biasanya ini kan ada pergantian pemerintahan kan ada petugas-petugas yang pergantian sehingga menyesuaikan," ucap Misrad.