Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, JAKARTA - Jessica Kumala Wongso atau Jessica Wongso adalah terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Dia telah dibebaskan secara bersyarat setelah menjalani hukuman pidana penjara selama delapan tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terbaru, Jessica mengajukan sidang permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas statusnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Melansir dari Antara, Jessica meminta dibebaskan dari dakwaan pembunuhan berencana itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia tetap merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya sehingga ingin membantah dan berharap Mahkamah Agung menyatakan dirinya tidak bersalah. Di sisi lain, penasihat hukum Jessica, Hidayat Bostam berharap agar kliennya dapat bebas secara murni, bukan bebas bersyarat.
Lantas, seperti apa sosok Jessica Wongso sebenarnya? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.
Profil Jessica Wongso
Jessica Wongso menjadi terkenal karena tertuduh dalam kasus pembunuhan yang melibatkan kopi sianida beracun terhadap temannya Mirna Salihin pada 2016 silam. Melansir dari laman p2k.stekom.ac.id, Jessica adalah seorang perancang grafis yang lahir di Jakarta pada 9 Oktober 1988.
Jessica merupakan anak bungsu dari tiga bersaudara, putri pasangan Winardi Wongso dan Imelda Wongso, yang beragama Buddha. Keluarganya merupakan seorang pengusaha plastik onderdil sepeda di Jakarta.
Ia menempuh pendidikan di Jubilee School Jakarta dan melanjutkan studi di Billy Blue College of Design, Sydney, bersama temannya Wayan Mirna Salihin pada 2008. Jessica kemudian menjadi penduduk tetap Australia setelah keluarganya bermigrasi ke Sydney pada 2005.
Paulus Sukiyanto yang saat itu menjabat sebagai Ketua RT tempat Jessica tinggal menyebut, sejak SD hingga SMA, Jessica sekolah di daerah Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Hingga Jessica kuliah di Australia pada 2008, orangtua Jessica hanya tinggal berdua dan ditemani pembantu. Hal ini karena kedua kakak Jessica telah menikah.
Paulus juga bercerita, sejak kecil, Jessica jarang terlihat bermain bersama teman-teman di kompleksnya. "Mungkin dia punya teman di luar kompleks," kata Paulus.
Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso
Jessica Wongso menjadi pusat perhatian setelah dituduh sebagai dalang di balik kematian Wayan Mirna Salihin pada awal 2016. Tragedi ini bermula dari pertemuan Jessica, Mirna, dan Hanie Boon Juwita di Kafe Olivier Grand Indonesia, Jakarta pada 6 Januari 2016.
Saat itu, Jessica tiba lebih awal dan memesan es kopi Vietnam yang kemudian diminum Mirna. Tak lama setelah meminum kopi tersebut, Mirna mengalami kejang-kejang, kehilangan kesadaran, dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.
Pemeriksaan kemudian mengungkap keberadaan zat beracun sianida yang menyebabkan kerusakan fatal pada lambung Mirna. Kasus ini kemudian berkembang dengan penyelidikan intensif, termasuk pra-rekonstruksi dan pemeriksaan saksi.
Pada 29 Januari 2016, Jessica ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan ditangkap sehari setelahnya. Setelah melalui 32 persidangan yang berlangsung mulai Juni hingga Oktober 2016, Jessica divonis bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Mirna.
Dia lalu dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum mendasarkan tuntutannya pada dampak emosional dan kerugian besar yang ditimbulkan oleh kematian Mirna.
Dokumenter dan Kebebasan Bersyarat
Pada Oktober 2023, Netflix merilis dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso yang mengangkat berbagai pertanyaan seputar kasus ini. Dokumenter tersebut mengundang perdebatan publik dengan mengupas dugaan kejanggalan dalam proses hukum Jessica. Perkara ini kembali menjadi sorotan, memicu diskusi baru tentang keadilan dalam penetapan tersangka.
Setelah hampir delapan tahun menjalani hukuman, Jessica akhirnya bebas bersyarat pada 18 Agustus 2024. Kebebasan ini diperoleh berkat remisi lebih dari lima tahun yang diberikan atas dasar berkelakuan baik selama di Lapas Pondok Bambu.
Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, menyebut bahwa pembebasan ini mengejutkan banyak pihak, tetapi secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah bebas, Jessica Wongso pun mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas statusnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kakak Indra Purnama, Ni Made Sukmasari, Amelia Rahima Sari, Haura Hamidah, berkontribusi dalam penulisan artikel ini.