Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) belum memeriksa majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis ringan terdakwa Harvey Moeis. Alasannya, KY masih menunggu salinan putusan untuk kemudian didalami dan dianalisis.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito mengatakan baru menerima petikan putusan yang dilihat dari Direktori Putusan pada Kamis pagi. Sedangkan laporan dugaan pelanggaran etik para hakim itu masuk pada 6 Januari 2025. "Karena masih menunggu salinan putusan, baru hari ini, tadi, kita bisa lihat. Di direktori putusan baru keluar," kata Joko kepada Tempo, Kamis, 16 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam perkara dugaan pelanggaran etik oleh hakim, Joko menjelaskan para terlapor biasanya diperiksa setelah para saksi selesai diperiksa. Apabila dugaan pelanggaran kode etiknya sudah kuat, barulah para terlapor diperiksa.
Ihwal lamanya proses pemeriksaan sampai dengan dikeluarkannya hasil rekomendasi, Joko berujar sesuai aturan yang ada, yakni dua bulan harus sudah selesai. Bahkan Joko menyebut yang menjadi permasalahan KY saat ini dalam memproses dugaan pelanggaran etik oleh hakim, yakni tidak boleh masuk dalam ranah pertimbangan hukum sepanjang sudah dipertimbangkan.
Dia menjelaskan untuk bisa mesuk dalam ranah tersebut harus melalui upaya hukum. Kecuali, kalau ada pertimbangan hukum yang tidak dipertimbangkan dalam suatu putusan perkaram. "Barulah kami bisa masuk, yang istilahnya masuk teknis yudisial," ujarnya.
Joko menyebut tidak hanya Komisi Yudisial, Mahkamah Agung pun tidak boleh mencampuri pembuktian hakim, yang mana itu menjadi permasalahan selama ini. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Harvey Moeis dengan pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan karena terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain pidana penjara, Harvey Moeis juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara. Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Harvey Moeis sebelumnya dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider satu tahun penjara, dan uang pengganti Rp 210 miliar subsider 6 tahun penjara. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk pada 2015-2022. Perbuatannya itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun.
Pilihan Editor: KY Telusuri Dugaan Pelanggaran Etik Hakim yang Bebaskan WNA Cina Penambang 774 Kg Emas