Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy, membenarkan pihaknya mencabut gugatan perdata terhadap Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang dilayangkan pada 17 Juli 2023. Dalam gugatan tersebut, Panji menuntut Mahfud membayar ganti rugi secara materiel maupun imateriel sebesar Rp 5 triliun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hendra pun membeberkan alasan pencabutan tersebut. Menurut Hendra, alasan Panji Gumilang mencabut gugatan karena menilai Mahfud Md orang baik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Intinya Pak Mahfud ini orang baik, terus dia sudah memberikan statement-statment yang bagus, yang mendukung Pondok Pesantren Al-Zaytun,” kata Hendra saat dihubungi, Sabtu, 22 Juli 2023.
Sebelumnya, Panji Gumilang menggugat Mahfud MD ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 17 Juli 2023. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Dalam petitumnya, Panji menganggap Mahfud telah melakukan perbuatan melawan hukum melalui berbagai pernyataannya di media selama ini. Panji pun menuntut Mahfud membayar ganti rugi secara materiel maupun imateriel sebesar Rp 5 triliun.
Dinilai upaya mengalihkan perhatian publik
Mahfud mengatakan tidak akan terkecoh dengan gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang terhadap dirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Biar saja, kami layani secara biasa. Itu urusan kecil, tetapi kami tak akan terkecoh untuk mengalihkan perhatian," kata Mahfud Jumat, 21 Juli 2023.
Mahfud menilai gugatan tersebut untuk mengalihkan perhatian dari dugaan tindak pidana yang mungkin menjerat Panji Gumilang. Kendati demikian, aparat penegak hukum akan terus memproses dugaan tindak pidana yang dilakukan pemimpin ponpes Al-Zaytun itu.
"Kami akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan," kata Mahfud.
EKA YUDHA SAPUTRA | ANTARA