Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Almas Hapus Tuntutan Rp 10 Juta dari Gugatan Wanprestasi, Kuasa Hukum Gibran: Kami Keberatan

Pada petitum gugatan sebelumnya, Almas menuntut Rp 10 juta dari Gibran setelah Mahkamah Konstitusi memenangkan judicial review yang diajukannya.

19 Februari 2024 | 19.36 WIB

Tim kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka memberikan penjelasan soal sidang gugatan wanprestasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Perbesar
Tim kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka memberikan penjelasan soal sidang gugatan wanprestasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Solo - Kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka, Richard Purnomo menyebut langkah Almas Tsaqibbirru yang mengubah sebagian petitum gugatan telah melanggar ketentuan hukum acara perdata. Richard telah menyampaikan keberatan atas perubahan petitum itu kepada majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, Senin, 19 Februari 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Hari ini gugatan wanprestasi terhadap cawapres Gibran langsung disidangkan, setelah mediasi dinyatakan gagal atau deadlock. Sidang gugatan perkara nomor 25/Pdt.G/2024/Pn Skt itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Sri Kuncoro. Dalam sidang tersebut, Almas hadir dalam persidangan bersama kuasa hukumnya. Adapun dari pihak Gibran hanya diwakili tim kuasa hukumnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dalam sidang kali ini, Almas selaku penggugat mengubah sebagian dari materi gugatannya. Petitum gugatan yang sifatnya materiil dicoret atau dihapus. 

"Kami sudah sampaikan, kami keberatan karena itu mengubah materi gugatan. Karena ada pencoretan, juga pengurangan petitum itu mengubah formulasi gugatan, sehingga itu melanggar ketentuan hukum acara perdata sebetulnya," ungkap Richard ketika ditemui awak media di PN Solo, Senin siang. 

Pada petitum gugatan sebelumnya, Almas menuntut Rp 10 juta dari Gibran setelah Mahkamah Konstitusi memenangkan judicial review yang diajukan anak Boyamin Saiman itu tentang batasan umur capres dan cawapres. Pihak Almas kemudian menghapus tuntutan itu dan hanya minta Gibran menyampaikan terima kasih.     

Richard menilai perubahan petitum hal itu bukan masalah menguntungkan kliennya atau tidak. "Kalau menguntungkan atau tidak itu kembali lagi kepada pihak penggugat. Permasalahan ini adalah permasalahan hukum. Kalau bicara permasalahan hukum akan kita jawab pada proses hukum, jawaban dan eksepsi, kita tunggu saja," katanya. 

Pihak Gibran, kata pengacara itu, tetap akan mengikuti proses hukum yang berjalan. "Kita ikuti prosesnya, kita hormati, dan kita apresiasi semua pihak," kata Richard. 

Pencoretan tuntutan yang bersifat materiil, dikonfirmasi oleh Almas dan kuasa hukumnya, Utomo Kurniawan.

"Dari pertimbangan tim kami dan prinsipal, ada dalil (tuntutan) yang menyangkut kerugian materiil, uang, denda per hari Rp 1 juta, serta gugatan awal Rp 10 juta, kami coret. Sehingga saat ini hanya ucapan terima kasih saja di media massa. Hal-hal yang berbau uang kita coret," ujar Utomo saat mendampingi Almas. 

Alasan pencoretan tersebut lantaran pihaknya hanya ingin mendapatkan pengakuan saja dari tergugat, yaitu ucapan terima kasih Gibran terhadap Almas Tsaqibbirru. Pihaknya juga tidak mau dinilai orang lain hanya mengejar uang semata dalam kasus tersebut. "Yang kita cari dari gugatan ini hanya pengakuan saja. Jadi daripada kita dinilai orang haus uang, kita coret. Daripada multitafsir di masyarakat," ucap dia.

SEPTHIA RYANTHIE 

Clara Maria Tjandra Dewi

Clara Maria Tjandra Dewi

Lulus dari Jurusan Biologi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Padjadjaran pada 1996. Bergabung dengan Tempo pada 2001. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal yang mencakup isu hukum, kriminal dan perilaku.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus