Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Amar Putusan yang Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur Menghilang dari Situs Mahkamah Agung

Malam tadi amar putusan yang mengabulkan kasasi jaksa atas vonis bebas Ronald Tannur masih tercantum di situs MA.

24 Oktober 2024 | 09.56 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tangkapan layar situs Informasi Perkara Mahkamah Agung yang memuat putusan kasasi perkara Ronald Tannur. Bagian amar putusan perkara ini tampak kosong pada Kamis, 24 Oktober 2024 sekitar pukul 9.44 WIB. Sehari sebelumnya amar putusan masih tercantum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Amar putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir putusan bebas Gregorius Ronald Tannur menghilang dari Sistem Informasi Perkara di laman resmi Kepaniteraan MA. Putusan MA ini mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa atas vonis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pantauan Tempo pada Rabu, 23 Oktober 2024 sekitar pukul 19.51 WIB, amar putusan yang mengabulkan permohonan kasasi tersebut masih tercantum di situs MA. “Kabul kasasi penuntut umum - batal judex facti,” tulisnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada amar putusan itu, MA menyatakan Ronald Tannur terbukti secara sah bersalah sesuai dengan dakwaan alternatif kedua jaksa. “Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP - pidana penjara selama 5 (lima) tahun,” bunyi amar putusan tersebut.

Perkara nomor 1466 K/PID/2024 ini diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Sementara itu, panitera pengganti pada perkara tersebut adalah Yustisiana. Putusan itu dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Namun, pantauan Tempo pada 20.55 WIB, amar putusan terhadap permohonan kasasi penuntut umum ini sudah dihapuskan dari laman resmi Kepaniteraan MA. Hingga Kamis, 24 Oktober puku; 9.30 WIB, amar putusan pada perkara itu masih terpantau kosong.

Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditangkap

Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim PN Surabaya dan pengacara Ronald Tannur sebagai tersangka perkara suap dan menahannya. Tiga hakim PN Surabaya itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Kejagung juga menetapkan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengatakan pihaknya menggeledah enam tempat terkait dengan dugaan suap dalam putusan bebas Gregorius Ronald Tannur. Tempat yang digeledah adalah rumah serta apartemen milik tiga hakim yang menangani perkara dan kediaman Lisa Rachmat.

"Siang tadi tim penyidik telah melakukan penggeledahan dan penangkapan kepada tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan seorang pengacara," ujar Abdul Qohar di gedung Kejagung, Rabu, 23 Oktober 2024. 

Kejaksaan Agung menahan tiga hakim yang diduga menerima suap di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sementara Lisa ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus