Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Anggota DPR Usul 7 Orang KKB Papua Dapat Amnesti Karena Bikin Pernyataan Kembali ke NKRI

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas akan melapor kepada Presiden Prabowo mengenai usulan anggota DPR agar 7 anggota KKB mendapatkan amnesti.

17 Februari 2025 | 20.27 WIB

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan keterangan pers terkait status kewarganegaraan buron Paulus Tannos di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, 29 Januari 2025. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan buron kasus korupsi pengadaan e-KTP Paulus Tannos alias Tjin Tian Po yang ditangkap di Singapura masih berstatus sebagai WNI dan akan diekstradisi ke Indonesia. Tempo/Martin Yogi Pardamean
Perbesar
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan keterangan pers terkait status kewarganegaraan buron Paulus Tannos di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, 29 Januari 2025. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan buron kasus korupsi pengadaan e-KTP Paulus Tannos alias Tjin Tian Po yang ditangkap di Singapura masih berstatus sebagai WNI dan akan diekstradisi ke Indonesia. Tempo/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas akan melapor kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai usulan anggota DPR agar tujuh anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) mendapatkan amnesti. Dia mengatakan, amnesti bisa diajukan asal ada surat dan pernyataan bahwa yang bersangkutan akan setia kepada Republik Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Kalau ada tujuh anggota KKB yang bersenjata dan itu dimungkinkan untuk diusulkan, kami akan mengusulkan kepada bapak presiden," kata Supratman dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin, 17 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dia mencontohkan gerakan serupa yang terjadi di Aceh. Dalam hal ini, kata Supratman, semuanya mendapatkan amnesti.

"Di Aceh, semua diberi amnesti pada saat itu. Jadi, saya rasa tidak ada masalah karena ini upaya dalam rangka membangun dialog. Tentu karena menginginkan hal yang sama dengan teman-teman saudara-saudara di Papua."

Usulan pemberian amnesti bagi tujuh orang itu mulanya dilontarkan oleh anggota Komisi XIII DPR Tonny Tesar yang berasal dari daerah pemilihan Papua. Dia menyebut telah berkunjung ke lapas di Makassar dan bertemu dengan lima anggota KKB yang sudah menjalani asesmen untuk amnesti.

"Tapi ada tujuh orang yang tidak bisa masuk kriteria, karena masuk dalam kategori KKB," kata Tonny dalam rapat yang sama.

Oleh karena itu, dia mengusulkan agar tujuh orang tersebut mendapatkan amnesti. Menurut dia, pemberian amnesti itu akan sangat berdampak.

Tonny melanjutkan, ketujuh orang tersebut telah membuat surat pernyataan dan akan mendeklarasikan untuk kembali ke NKRI. Hal itu, kata dia, sesuai dengan nawacita Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan rekonsiliasi. 

"Kalau kami boleh usulkan, syarat untuk KKB yang bersenjata ini berikan kesempatan juga kepada mereka deklarasi, mereka akan kembali," kata dia.

Dia menyebut, surat pernyataan itu telah diterima dan diserahkan kepada pimpinan DPR. Dia meminta agar Kementerian Hukum bisa membantu agar ketujuh orang tersebut mendapatkan amnesti.

"Kami berharap Pak Menteri dan seluruh jajaran bisa membantu syarat dari KKB yang bersenjata ini bisa dilonggarkan untuk kita di Papua. Saatnya yang baik ini Pak Menteri bisa mempertimbangkannya."

Pada rapat yang sama, Supratman mengatakan sebanyak 19.337 narapidana akan mendapatkan amnesti. Dia menargetkan pengumuman pengampunan oleh Prabowo sebelum Lebaran mendatang. Namun, dia menegaskan jumlah tersebut masih akan dinamis.

Supratman mengatakan, mulanya jumlah napi penerima amnesti diperkirakan 44.589 orang. Akan tetapi, jumlahnya berkurang setelah melewati tahapan verifikasi dan asesmen. 

"Setelah kami, dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum lewat Direktur Pidana melakukan verifikasi dan asesmen kembali, maka angkanya turun dari 44 ribu menjadi kurang lebih sekitar 19 ribu," ujar dia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus