Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) NTT menangkap seorang anggota DPRD NTT, RW atas kepemilikan sabu. RW ditangkap bersama dua rekannya NBL alias Beno.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
RW bersam NBL ditangkap di kediaman RW, yang terletak di Jalan Shooping Center, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Senin, 26 Februari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Iya, sedang dilakukan asesmen dan pendalaman, " kata Kepala BNN Provinsi NTT, Brigjen Pol Riki Yanuarfi, Kamis, 29 Februari 2024.
Informasi yang dihimpun, kronologis penangkapan bermula dari salah satu staf RW bernama Wulan menjemput kiriman diduga berisi paket narkoba jenis sabu.
Kiriman paket diambil Wulan di Lion Parcel di Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Usai mengambil paket kiriman diduga berisi narkoba jenis sabu itu, Wulan menemui RW dan Beno yang sudah menunggu di kediaman RW. Paket kiriman pun diserahkan Wulan ke RW dan Beno.
Petugas BNN NTT yang membuntuti dan mengetahui keberadaan paket tersebut kemudian mengamankan mereka dan melakukan pemeriksaan.
RW dan Beno kemudian digeledah petugas, dan ditemukan paket diduga narkoba jenis sabu dalam plastik klip bening.
Plastik tersebut berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat dua gram beserta bong/alat penghisap.
Informasi lain menyebutkan, Beno mengakui pernah mengkonsumsi narkoba bersama RW namun pada beberapa hari sebelumnya.
Riki menjelaskan saat diamankan dan dilakukan tes urin RW dan NBL dinyatakan positif menggunakan metamfetamina (sabu-sabu).
"Barang ini milik NBL alias Beno. Setelah kita telusuri kita buka percakapannya terus kita cek jasa pengirimannya ternyata Beno ini sudah memesan ke Jakarta dan di Jakarta pun kita tetapkan sebagai DPO," katanya.
Menurut dia, setelah mendalami Beno sebagai pemilik sabu seberat 1,8 gram itu, sehingga dia dijerat dengan pasal 112. Sedangkan RW yang juga positif, namun dengan barang yang berbeda, hanya dikenakan rehabilitasi.
"RW positif juga tapi dengan barang yang beda, dia pake barang yang bukan diterima tapi barang yang sudah lalu yang diketemukan di dalam kamarnya Beno dengan alat penghisap bong berbentuk dot," ujarnya.
Dia mengatakan setelah dilakukan rapat bersama tim hukum Polda NTT, Kejaksaan NTT, serta tim Medis memutuskan RW hanya dilakukan rehabilitasi, dengan cara rawat jalan selama satu bulan kedepan.
"Direhabilitasi karena posisi ketergantungannya sedang atau situasional. Untuk Beno kita lakukan penahanan dan W sebagai pengambil barang sebagai saksi," ucapnya.