Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Paulus Tannos Belum Diekstradisi, Ketua KPK: Masih Jalani Sidang di Singapura

KPK menyatakan Paulus Tannos masih menjalani sidang di Singapura sehingga belum bisa diekstradisi ke Indonesia.

5 Maret 2025 | 16.16 WIB

Tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP, Tjin Tian Po alias Paulus Tannos. Tempo/Setri Yasra
Perbesar
Tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP, Tjin Tian Po alias Paulus Tannos. Tempo/Setri Yasra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Buronan korupsi e-KTP, Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos belum bisa diekstradisi ke Indonesia dalam waktu dekat. Pasalnya, pengadilan Singapura masih menyidangkan yang bersangkutan soal penangkapan sementara atau provisional arrest.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, proses persidangan di Singapura berbeda dengan di Indonesia. Prosesnya lebih lama.  "Yang saya dapat info karena sistem yang ada di negara Singapura berbeda dengan kita, maka yang bersangkutan saat ini sedang dalam proses penuntutan," kata Setyo saat ditemui di Gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi, Rabu, 5 Maret 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Setyo mengatakan, Indonesia telah menyerahkan syarat untuk ekstradisi Paulus Tannos sebelum 3 Maret 2025 sesuai tenggat yang diberikan pemerintah Singapura. Akan tetapi, ekstradisi tersebut masih belum bisa dilaksanakan karena proses sidang.  Setyo tak menjelaskan kapan sidang tersebut akan selesai dan kapan Paulus akan bisa dibawa ke Indonesia. 

"Sebenarnya informasi ini lebih pas lebih detail disampaikan oleh pak Menteri Hukum ya, dari proses penuntutan itu lah nanti akan ada sebuah keputusan untuk proses selanjutnya," kata Setyo. 

Paulus Tannos merupakan tersangka kasus korupsi e-KTP. Saat itu, ia menjabat sebagai Direktur PT Sandipala Arthaputra yang masuk dalam konsorsium pemenang proyek e-KTP bersama Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). 

Paulus resmi menyandang status tersangka pada 13 Agustus 2019. Ia diduga terlibat dalam rekayasa tender proyek e-KTP sehingga merugikan negara Rp 2,3 triliun. Lewat pertemuan dengan sejumlah pengusaha dan pejabat, Paulus menyepakati fee sebesar 5 persen. Ia membagi jatah fee tersebut kepada sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.

Akan tetapi Tannos sempat melarikan diri. KPK menetapkannya sebagai buronan sejak 2021. Dia ditangkap otoritas Singapura pada Januari 2025 atas permintaan pemerintah Indonesia.  

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa KPK, kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Luar Negeri akan menempuh cara untuk memproses ekstradisi Paulus Tannos. Supratman menyatakan pemerintah tidak bisa mencampuri urusan pengadilan di Singapura. “Pasti akan melakukan diplomasi terkait hal itu,” kata Supratman, pada Jumat, 31 Januari 2025. 

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus