Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) kembali memberikan penghargaan Tasrif Award 2021 pada perayaan HUT AJI ke-27. Penghargaan Tasrif Award 2021 kali ini diberikan kepada 57 Pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan dan LaporCovid-19.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dewan Juri Tasrif Award 2021 mengungkapkan bahwa kedua penerima penghargaan tersebut memiliki kinerja yang selaras dengan semangat Suwardi Tasrif, Bapak Kode Etik Jurnalistik Indonesia, dalam memperjuangkan kebebasan pers.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tasrif Award merupakan penghargaan tahunan yang diberikan oleh AJI dalam setiap tahunnya. Nama penghargaan tersebut diambil dari nama Suwardi Tasrif. Dilansir dari aji.or.id, Suwardi Tasrif merupakan seorang pengacara sekaligus jurnalis besar di Indonesia yang lahir pada 3 Juni 1922 di Jawa Barat.
Ia terkenal atas kegigihannya dalam memperjuangkan kemerdekaan berpendapat dan hak konstitusional yang selalu disebut-sebut sebagai hak fundamental yang menjadi jalan bagi dipenuhinya berbagai hak asasi manusia lainnya. Karena dedikasinya tersebut, ia kemudian dikenal sebagai Bapak Kode Etik Jurnalistik Indonesia.
Penghargaan ini diberikan kepada perorangan maupun kelompok yang gigih dalam memperjuangkan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. AJI mulai memberikan penghargaan ini pada 1998. Pada waktu itu, Munir Said Thalib, Koordinator Badan Pekerja Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), menjadi penerima Tasrif Award yang pertama.
Pemberian Tasrif Award harus mengikuti kriteria-kriteria tertentu. Dilansir dari aji.or.id, berikut adalah kriteria umum calon penerima Tasrif Award:
- Individu/kelompok/lembaga yang membantu pers untuk bisa memenuhi hak publik atas informasi;
- Individu/kelompok/lembaga yang membantu pers untuk mengefektifkan fungsi pers sebagai lembaga kontrol sosial;
- Individu/kelompok/lembaga yang membantu pers untuk mengungkap problem ketidakadilan yang tersembunyi atau disembunyikandisembunyikan.
Selain kriteria umum, ada juga kriteria khusus yang harus dipenuhi, yakni:
- Individu/kelompok/lembaga yang mendedikasikan dirinya untuk terlibat dalam proses penegakan nilai-nilai keadilan dan demokrasi;
- Individu/kelompok/lembaga yang terbukti memiliki komitmen dan integritas moral untuk terlibat dalam proses penegakan nilai-nilai keadilan dan demokrasi;
- Individu/kelompok/lembaga yang dalam setahun ini mengungkap kasus ketidakadilan yang memiliki signifikasi sosial, budaya, hukum, ekonomi dan politik dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
BANGKIT ADHI WIGUNA