Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Baiq Nuril Ingin Bingkai Emas Surat Amnesti dari Jokowi

Sambil menahan tangis, Baiq Nuril menyampaikan ucapan terima kasih kepada Jokowi karena sudah menerima kedatangannya pada sore ini.

2 Agustus 2019 | 18.30 WIB

Baiq Nuril (kerudung merah) menerima surat pemberian amnesti dari Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, 2 Agustus 2019. Tempo/Friski Riana
Perbesar
Baiq Nuril (kerudung merah) menerima surat pemberian amnesti dari Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, 2 Agustus 2019. Tempo/Friski Riana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah bertemu Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan menerima surat pemberian amnesti, Baiq Nuril tampak sumringah. Kepada para awak media, ia memamerkan surat amnesti yang dibungkus sebuah map putih.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Surat ini, kalau bisa saya mau bingkai dengan bingkai emas. Saya mau pajang. Ini adalah surat paling berharga dalam hidup saya," kata Nuril di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat, 2 Agustus 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sambil menahan tangis, Nuril menyampaikan ucapan terima kasih kepada Jokowi karena sudah menerima kedatangannya pada sore ini. "Saya sangat bangga punya Presiden seperti Bapak Jokowi," ujarnya. Karena saya cuma rakyat biasa."

Nuril mengungkapkan bahwa ia pernah bercita-cita memasuki Istana Kepresidenan dengan mudah. "Bahkan saya punya mimpi dulu, dan saya berpesan jangan takut untuk bermimpi, jangan takut untuk menggapai cita cita mudah-mudahan, ternyata apa yang saya impikan alhamdulillah hari ini terkabul."

Sore tadi, Jokowi menerima kedatangan Nuril. Bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Jokowi menyerahkan surat amnesti kepada Nuril. Sebelumnya, Jokowi telah menandatangani Keppres pemberian amnesti bagi Nuril. Baiq Nuril adalah seorang staf tata usaha (TU) di SMAN 7 Mataram yang divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta rupiah lantaran dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia dianggap bersalah karena menyebarkan percakapan asusila kepala sekolah SMA 7 Mataram, Haji Muslim.

Nuril merekam ucapan bosnya lantaran tidak nyaman sekaligus untuk menjadi bukti guna menampik tuduhan bahwa ia memiliki hubungan khusus dengan kepala sekolah tersebut. Rekaman itu kemudian menyebar dan Nuril dilaporkan oleh bekas atasannya tersebut.

Hakim Pengadilan Negeri Mataram sempat menyatakan Nuril bebas dari semua tuduhan. Namun Jaksa Penuntut Umum mengajukan Kasasi ke MA. Majelis Kasasi yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni, pada 26 September 2018, kemudian membatalkan Putusan PN Mataram dan menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada Baiq Nuril dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan melalui Putusan Kasasi MA RI nomor 547 K/Pid.Sus/2018.

Nuril kemudian berusaha mendapatkan keadilan dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019. Sayangnya putusan MA tentang PK Baiq yang keluar 4 Juli lalu itu kembali menguatkan putusan kasasi.

Nuril lalu mengajukan Amnesti kepada Jokowi. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendukung langkah Nuril dan mengeluarkan pertimbangan bagi presiden untuk mengabulkan permohonan amnesti tersebut.

Friski Riana

Lulus dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana pada 2013. Bergabung dengan Tempo pada 2015 di desk hukum. Kini menulis untuk desk jeda yang mencakup isu gaya hidup, hobi, dan tren. Pernah terlibat dalam proyek liputan Round Earth Media dari International Women’s Media Foundation dan menulis tentang tantangan berkarier para difabel.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus