Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Perempuan Mahardika, sebuah LSM yang perhatian pada isu buruh perempuan, mendesak Presiden Joko Widodo mengabulkan permohonan amnesti Baiq Nuril Maknun. Sekretaris Nasional Perempuan Mahardika Mutiara Ika melihat, amnesti merupakan langkah terakhir dan satu-satunya pilihan yang bisa menyelamatkan Nuril.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Amnesty untuk Baiq Nuril akan mewujudkan tempat kerja aman dan bebas kekerasan seksual," ujar Mutiara di kantornya, Jakarta Pusat pada Sabtu, 6 Juli 2019.
Mutiara mengatakan hukuman penjara bagi Nuril adalah pukulan telak bagi pemerintah karena tidak bisa melihat bahwa perempuan adalah elemen penting dalam pencapaian target pembangunan nasional. Sebab, perempuan masih menjadi korban kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja.
"Baiq Nuril telah berjuang dan membela diri di tengah situasi kerja yang rentan pelecehan seksual," ucap Mutiara.
Mahkamah Agung sebelumnya menolak permintaan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril, terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ditolaknya permohonan PK tersebut maka putusan kasasi MA berupa hukuman enam bulan penjara atas Baiq Nuril dinyatakan tetap berlaku.
Baiq Nuril selaku pemohon PK dinyatakan bersalah karena merekam pembicaraan via telepon seluler antara Kepala SMAN 7 Mataram, H Muslim dengan Baiq Nuril, ketika Muslim menelepon Nuril sekitar satu tahun yang lalu. Pembicaraan via telepon tersebut diduga mengandung unsur pelecehan seksual terhadap Baiq.
Rekaman tersebut kemudian disimpan Baiq Nuril dan diserahkan kepada seseorang bernama Imam Mudawin. Imam memindahkan bukti rekaman tersebut dan disimpan secara digital di laptop-nya, hingga tersebar luas.
Mahkamah Agung melalui Majelis Kasasi yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni, pada 26 September 2018, menjatuhkan vonis hukuman kepada Baiq Nuril selama enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam putusannya, majelis hakim menganulir putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Mataram yang menyatakan Baiq Nuril bebas dari seluruh tuntutan dan tidak bersalah melanggar pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baiq lalu mengajuk PK namun ditolak. Perkara ini diputus oleh majelis hakim PK yang diketuai Suhadi, dengan hakim anggota Margono dan Desnayeti.
Presiden Jokowi sudah mempersilakan Nuril untuk mengajukan amnesti atau pengampunan. "Boleh (mengajukan amnesti), secepatnya," kata Jokowi di Pangkalan Udara TNI AU Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Jumat, 5 Juli 2019.