Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Bakamla Tangkap Kapal Pengemplang Pajak Rp 33 Miliar

Kepala Bakamla, Laksamana Madya Aan Kurnia, mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah adanya laporan dari Direktorat Jendral Pajak Jakarta Selatan I

14 Desember 2021 | 18.14 WIB

Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksdya TNI Aan Kurnia, seusai melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 4 Maret 2021. Pertemuan ini membahas tentang kerjasama pencegahan korupsi dan pendampingan KPK terkait kegiatan Bakamla yang sedang melakukan penyusunan program kerja dengan focus prioritas sasaran kegiatan keamanan dan keselamatan laut sebagai kegiatan prioritas nasional pada rancangan kerja pemerintah Tahun 2021.TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksdya TNI Aan Kurnia, seusai melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 4 Maret 2021. Pertemuan ini membahas tentang kerjasama pencegahan korupsi dan pendampingan KPK terkait kegiatan Bakamla yang sedang melakukan penyusunan program kerja dengan focus prioritas sasaran kegiatan keamanan dan keselamatan laut sebagai kegiatan prioritas nasional pada rancangan kerja pemerintah Tahun 2021.TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Kemanan Laut RI (Bakamla) menangkap sebuah kapal ilegal saat melintas di Laut Natuna Utara. Kapal yang bernama CS Nusantara Explorer itu ditangkap karena masih memiliki kewajiban pajak yang belum dibayarkan pada 6 Desember 2021 yang lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Kepala Bakamla, Laksamana Madya Aan Kurnia, mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah adanya laporan dari Direktorat Jendral Pajak Jakarta Selatan I yang meminta untuk menangkap kapal yang merupakan aset sitaan tersebut. Ia menyebut saat penangkapan kapal cable layer itu memiliki 45 awak kapal.

“31 orang WNI dan 14 orang WNA dengan rincian 9 orang dari Filipina, 2 orang dari Inggris, 2 orang dari Cina, dan 1 orang lagi dari Malaysia,” kata dia dalam konferensi pers pada Selasa, 14 Desember 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Aan menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. Setelah Bakamla menerima laporan Ditjen Pajak Jakarta Selatan I pada 4 Desember 2021, sehari kemudian pada 5 Desember, mereka langsung mengadakan pemantauan oleh KN Pulau Nipah-321. Pada 6 Desember, Bakamla kemudian menangkap kapal bermuatan kabel optik beserta alat pemasangannya itu di dekat Pulau Anambas saat hendak menuju Madagaskar dari Tiongkok.

“Saat ini kapal telah diserahkan kepada Ditjen Pajak Jakarta Selatan I dan berhasil mengamankan kekayaan negara sebesar puluhan miliyar rupiah,” ujar dia.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan I, Ainn Nursalim Saleh, mengatakan kapal itu dimiliki oleh PT Era Nusantara Jayamahe dan menunggak pajak sebesar Rp 33 miliar dari Agustus lalu. Ia mengatakan sebetulnya kapal tersebut masih boleh diizinkan beroperasi kendati masih memiliki wajib pajak dengan syarat-syarat tertentu.

“Namun, karena operasi kapal tersebut sudah melewati batas yang ditetapkan maka kami meminta Bakamla untuk mengamankan,” kata dia dalam konferensi pers yang sama.

Ainn juga menyebut Ditjen Pajak berencana melelang kapal tersebut. Ia menaksir harga kapal itu bisa mencapai Rp 300 miliar. “Kami ucapkan terima kasih kepada Bakamla yang telah membantu kami. Karena kalau tidak, negara berpotensi kehilangan miliyaran rupiah,” kata dia.

MIRZA BAGASKARA

Baca: Ini 3 Strategi Kepala Bakamla Jaga Perbatasan di Laut Natuna

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus