Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Bambang Tri Mulyono Divonis 6 Tahun Penjara, Langsung Ajukan Banding

Penggugat ijazah Jokowi, Bambang Tri Mulyono hari ini divonis 6 tahun penjara dalam kasus penyebaran berita bohong lewat podcastnya bersama Gus Nur.

18 April 2023 | 16.59 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solo menjatuhkan vonis 6 tahun penjara untuk Bambang Tri Mulyono, terdakwa kasus penyebaran berita bohong, dalam sidang di Pengadilan Negeri Solo, Selasa, 18 April 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bambang sebelumnya dikenal sebagai penggugat ijazah Presiden Jokowi. Dalam sidang itu, Bambang Tri kembali menjalani persidangan tanpa didampingi kuasa hukum atau pengacara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Vonis dijatuhkan Majelis Hakim kepada Bambang Tri atas dakwaan penyebaran berita bohong secara bersama-sama, bukan penistaan agama ataupun ujaran kebencian dan pelanggaran UU ITE, yaitu pada Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Umum Pidana, Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

"Menetapkan Bambang Tri dipenjara selama 6 tahun," kata Moch. Yuli Hadi selaku Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusannya dalam persidangan itu. 

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan pertemuan antara Bambang Tri dengan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur hingga keduanya melakukan podcast di Channel YouTube Gus Nur 13 Official.

Dalam podcast itu, Gus Nur mengundang Bambang Tri untuk membahas dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bahkan, Bambang Tri diminta Gus Nur melakukan sumpah mubahalah, untuk meyakinkan informasi yang diberikan benar.

Putusan yang diterima Bambang Tri ini sama dengan vonis yang diterima Gus Nur. Keduanya terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian terkait ijazah palsu Jokowi. "Atas putusan ini, saudara berhak menerima, atau mengajukan keberatan," ujar hakim Yuli.

Terhadap putusan itu, Bambang Tri pun menyatakan akan mengajukan banding. "Langsung saya menyatakan banding,” ucap Bambang Tri dalam persidangan Selasa itu.

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menanggapi putusan Majelis Hakim tersebut, menyatakan akan pikir-pikir. 

Sebelumnya, sidang vonis juga digelar dengan terdakwa Gus Nur yang juga mendapatkan vonis 6 tahun penjara dari Majelis Hakim.



Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus