Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solo menjatuhkan vonis 6 tahun penjara untuk Bambang Tri Mulyono, terdakwa kasus penyebaran berita bohong, dalam sidang di Pengadilan Negeri Solo, Selasa, 18 April 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bambang sebelumnya dikenal sebagai penggugat ijazah Presiden Jokowi. Dalam sidang itu, Bambang Tri kembali menjalani persidangan tanpa didampingi kuasa hukum atau pengacara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Vonis dijatuhkan Majelis Hakim kepada Bambang Tri atas dakwaan penyebaran berita bohong secara bersama-sama, bukan penistaan agama ataupun ujaran kebencian dan pelanggaran UU ITE, yaitu pada Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Umum Pidana, Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
"Menetapkan Bambang Tri dipenjara selama 6 tahun," kata Moch. Yuli Hadi selaku Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusannya dalam persidangan itu.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan pertemuan antara Bambang Tri dengan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur hingga keduanya melakukan podcast di Channel YouTube Gus Nur 13 Official.
Dalam podcast itu, Gus Nur mengundang Bambang Tri untuk membahas dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bahkan, Bambang Tri diminta Gus Nur melakukan sumpah mubahalah, untuk meyakinkan informasi yang diberikan benar.
Putusan yang diterima Bambang Tri ini sama dengan vonis yang diterima Gus Nur. Keduanya terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian terkait ijazah palsu Jokowi. "Atas putusan ini, saudara berhak menerima, atau mengajukan keberatan," ujar hakim Yuli.
Terhadap putusan itu, Bambang Tri pun menyatakan akan mengajukan banding. "Langsung saya menyatakan banding,” ucap Bambang Tri dalam persidangan Selasa itu.
Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menanggapi putusan Majelis Hakim tersebut, menyatakan akan pikir-pikir.
Sebelumnya, sidang vonis juga digelar dengan terdakwa Gus Nur yang juga mendapatkan vonis 6 tahun penjara dari Majelis Hakim.