Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO,BENGKULU -Jhoni Wijaya, terdakwa pemberi fee proyek kepada Gubernur Bengkulu non-aktif Ridwan Mukti, membantah jika dirinya memberikan komisi proyek sebesar Rp 1 Milyar. Bantahan disampaikan pada sidang lanjutan dengan agenda pledoi di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Senin 30 oktober 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pemberian uang Rp 1 Miliar adalah hadiah, bukan pemberian fee seperti yang dituduhkan selama ini," kata pengacara Jhoni, Marthen Pongrekun pada pembacaan pledoi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Marthen menambahkan tidak ada bukti yang menguatkan jika kliennya memberikan fee kepada Ridwan Mukti.
"Klien kami tidak pernah berhubungan dengan RM maupun Lili, ia hanya menyerahkan uang dengan Riko. Sedangkan Riko bukanlah penyelenggara negara, maka kami minta klien kami dibebaskan,” Kata Marthen.
Meski begitu Jhoni Wijaya mengaku menyesali perbuatannya. Sehingga meminta majelis hakim memberikan keputusan yang adil.
"Saya menyesali perbuatan yang telah saya lakukan yang mulia. Saya berharap mendapatkan hukuman yang adil,” pinta Jhoni kepada majelis hakim pada penutupan pledoinya.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Joko Hermawan menyatakan jika perbuatan Jhoni telah memenuhi unsur-unsur pasal 5 tentang tindak pidana korupsi.
"Kita tetap pada tuntutan kita kemarin, seperti yang telah diuraikan bahwa pemberiannya melalui Rico pada Lily yang bukan PNS atau penyelengara negara, namun tujuannya tidak terlepas dari status Lily sebagai istri gubernur. Kalau Lily bukan istri gubernur, ya tidak mungkin dikasih," jelas Joko usai persidangan.
Jhoni Wijaya dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta karena dianggap telah melanggar Pasal 5 ayat 1-a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Untuk diketahui berdasarkan kesaksian Rico Dian Sari dan Haris Taufan, pada persidangan sebelumnya, pemberian fee proyek untuk Gubernur Bengkulu sudah terencana. Penetapan nilai fee pun telah dibicarakan sebelumnya dan disaksikan Staf Rico, Haris Taufan.
“Pak JW Saat itu meminta fee dikurangi dari 10 %. Tapi ditolak pak RDS, dengan alasan nilai itu sesuai dengan aturannya," kata Haris saat memberikan kesaksian pada persidangan sebelumnya.
PHESI ESTER JULIKAWATI