Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung atau Kejagung menunda penyidikan dan penyelidikan bagi capres dan cawapres serta caleg. Penundaan ini berlaku sampai selesainya rangkaian proses dan tahapan Pemilu 2024. Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK justru berkomitmen akan tetap mengusut dugaan korupsi yang melibatkan kontestan Pemilu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lantas apa yang melatarbelakangi perbedaan kebijakan Kejagung dan KPK ini?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Alasan Kejagung tunda penyidikan dan penyelidikan bagi capres dan cawapres serta caleg
Perintah menunda proses pemeriksaan tahap penyelidikan maupun penyidikan bagi kontestan Pemilu ini disampaikan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Arahan itu tertuang dalam memorandum kepada Jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dan Tindak Pidana Khusus.
Pihaknya meminta agar penanganan laporan pengaduan dugaan korupsi yang melibatkan kontestan Pemilu dilakukan secara cermat dan hati-hati. Tujuannya untuk mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat black campaign atau kampanye hitam, yang dapat menghambat terciptanya pemilu sesuai prinsip serta ketentuan perundangan.
“Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, dikutip dari keterangan resmi, Ahad, 20 Agustus 2023.
Alasan KPK tetap lakukan penyidikan dan penyelidikan bagi capres dan cawapres serta caleg
KPK menyatakan tetap mengusut dugaan korupsi yang menyangkut capres, cawapres, maupun caleg meski telah memasuki tahun Pemilu. Pernyataan itu disampaikan Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menanggapi langkah Kejagu yang berhati-hati memproses kasus yang menyangkut kontestan Pemilu. Menurut dia, lembaganya akan terus bekerja melakukan pemberantasan korupsi sesuai amanat undang-undang.
“KPK ada amanah dari undang-undang kan untuk terus melakukan pemberantasan korupsi. Sehingga, tentu kami lakukan sesuai dengan ketentuan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” kata Ali kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 21 Agustus 2023.
Ali mengatakan, KPK akan mengusut kasus korupsi sesuai prosedur, secara profesional dan proporsional. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi pokoknya, kata dia, KPK bekerja dengan memegang asas keterbukaan, akuntabilitas, proporsional, dan menghormati hak asasi manusia (HAM). Ali menegaskan kasus yang diusut KPK berangkat dari laporan masyarakat.
“Itu yang jadi pegangan kami ketika menerima pengaduan masyarakat, memverifikasinya, kemudian menindaklanjuti pada proses penyelidikan,” ujarnya.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | EKA YUDHA SAPUTRA