Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Begal di Cikarang Pakai Pistol Mainan untuk Mengancam Korban

Lima pelaku begal di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi diringkus polisi.

6 Februari 2020 | 04.00 WIB

Ilustrasi begal motor. TEMPO/Gunawan Wicaksono
Perbesar
Ilustrasi begal motor. TEMPO/Gunawan Wicaksono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Bekasi - Lima pelaku begal di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi diringkus polisi. Satu diantaranya adalah seorang pelajar sekolah menengah pertama. Kelimanya masing-masing adalah RJ, 25 tahun, RB (22), AQL (19), DND (20), dan UDY (16).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Kapolsek Cikarang Barat, Ajun Komisaris Akta Wijaya mengatakan, penangkapan terhadap para tersangka bermula dari penyelidikan atas lima laporan pencurian sepeda motor di wilayahnya. Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Pertama kami menangkap DND di kawasan MM2100 ketika sedang nongkrong bersama kawan-kawannya," kata Akta di Cikarang pada Rabu, 5 Februari 2020.

Dari penangkapan ini, kata dia, polisi berhasil menangkap empat pelaku lainnya di wilayah berbeda, bahkan ada yang di Telukjambe, Kabupaten Karawang, termasuk kepala komplotannya ini RJ. Kepada polisi, mereka mengakui perbuatannya. "Sudah melakukan puluhan kali pembegalan dan pencurian," kata Akta.

Modusnya, kata Akta, pelaku beraksi pukul dini hari mulai pukul 01.00-03.00 WIB. Sasarannya adalah sepeda motor yang diparkir di halaman rumah maupun pengendara sepeda motor yang melintas sendirian. "Pelaku ini tidak segan melukai korbannya, ada yang pernah dibacok," kata Akta.

Menurut dia, sepeda motor hasil rampasan maupun curiannya dijual ke penadah di wilayah Cikarang. Nilainya bervariasi mulai Rp 8-9 juta. Uangnya dipakai berfoya-foya seperti pesta minuman keras maupun menghisap narkoba jenis tembakau gorilla.

Akibat perbuatannya, mereka sekarang mendekam di sel tahanan Polsek Cikarang Barat, mereka dijerat dengan pasal 363 juncto 365 KUHP, ancamannya penjara selama 12 tahun. Barang bukti disita berupa empat unit sepeda motor hasil curian, dokumen kendaraan, uang Rp 550 ribu, sebuah pistol mainan, celurit, dan sebuah kunci leter T berikut empat anak matanya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus