Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung akhirnya menahan mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan. Karen sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2018 lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi investasi perusahaan minyak milik negara itu di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009. Penyidik memperkirakan proyek ini merugikan negara hingga Rp 568 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain Karen Agustiawan, Kejaksaan juga menterapkan mantan Direktur Keuangan Pertamina Frederik Siahaan dan Chief Legal Counsel and Compliance, Genades Panjaitan sebagai tersangka. Pada akhir Januari lalu, kejaksaan juga telah menetapkan mantan Manager Merger & Acquisition Direktorat Hulu Pertamina, berinisial BK, sebagai tersangka.
Perkara ini berawal dari aksi korporasi Pertamina membeli sebagian aset milik ROC Oil Company Ltd di blok migas BMG Australia. Akuisisi tertuang dalam Agreement for Sale and Purchase-BMG Project tertanggal 27 Mei 2009.
Belakangan, kejaksaan menduga pengusulan investasi tak sesuai dengan Pedoman Investasi. Pengambilan keputusan ditengarai tak disertai uji kelayakan dan tanpa persetujuan Dewan Komisaris.
Walhasil, peruntukan dan penggunaan dana senilai US$ 31,49 juta, beserta biaya yang timbul lainnya senilai US$ 26,8 juta, dinilai tidak memberikan manfaat atau keuntungan kepada perseroan. Perhitungan kerugian negara dalam perkara ini melibatkan akuntan publik.