Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Berkas Teddy Minahasa Dinyatakan P21, Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Sabu Awal Januari 2023

Kejaksaan Tinggi DKI menyatakan berkas Teddy Minahasa dinyatakan lengkap atau P21. Barang bukti sabu akan diserahkan bersama tersangka.

29 Desember 2022 | 13.12 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tersangka kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa berjalan menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 25 Oktober 2022. Mantan Kepala Polda Sumatera Barat itu menjalani pemeriksaan selama 6 jam sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba. ANTARA FOTO/Reno Esnir

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya menuturkan berkas milik Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra Cs sudah lengkap atau P.21 dalam tahap I pada 21 Desember 2022. Kemudian tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polda Metro Jaya akan dilakukan pada awal Januari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Awal tahun, kemungkinan minggu pertama. Awal Januari sudah ada, karena mengingat masa penahanannya juga," ujar Patris saat ditemui di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis, 29 Desember 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menjelaskan bahwa dari proses tahap I ke tahap II tidak memiliki batasan waktu. Namun tahap II melihat masa penahanan para tersangka.

Patris menuturkan pihaknya juga telah mengetahui data barang bukti sabu yang akan diserahkan dari penyidik Polda Metro Jaya. Namun dia tidak merinci berapa gram yang akan ditampilkan di persidangan.

Mengingat beberapa waktu lalu Polda Metro Jaya juga memusnahkan sekitar tiga kilogram sabu. Nantinya ada yang disisihkan sebagai bukti di pengadilan.

"Nanti didakwaan akan terungkap, semuanya sudah kita pastikan bahwa kita berpendapat perkara itu sudah didukung dengan alat bukti yang cukup," katanya.

Sebagaimana diketahui, Teddy Minahasa diduga mengendalikan lima kilogram sabu dari Sumatera Barat. Jumlah tersebut selisih dari 41,4 kilogram yang disita dari Polres Bukittinggi.

Jenderal bintang dua itu melibatkan eks Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara. Teddy Minahasa diduga memerintahkan menukar lima kilogram sabu dengan tawas.

Selain mereka berdua, ikut terlibat Samsul Maarif alias Arif, Linda Pujiastuti alias Anita, Kasranto, Janto P. Situmorang, dan M. Nasir. Barang terlarang itu diedarkan ke Jakarta, termasuk di Kampung Bahari.

Karena perbuatan para tersangka, mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman terhadap mereka maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara.

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus