Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mengaku masih bingung dengan Undang-Undang KPK yang baru. Ia menyebut dalam UU perubahan yang telah disahkan DPR itu, pimpinan KPK seolah-olah berjumlah 10 orang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Nah ini kurang jelas, masih banyak yang perlu kami pahami lagi," kata Alex di kantornya, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Alex mencatat ada sejumlah perubahan yang berimplikasi kepada posisi pimpinan di KPK. Pertama, yakni pimpinan bukan lagi penyidik, sekaligus penuntut umum dan bukan lagi penanggung jawab tertinggi di KPK. "Jangan-jangan jadi bawahan dewan pengawas, kan enggak lucu, itu enggak jelas," kata dia.
Selain itu, Alex menganggap cara kerja Dewan Pengawas KPK juga belum jelas. Dalam UU yang telah disahkan, Dewan Pengawas KPK berjumlah 5 orang. KPK perlu mendapatkan izin dewan pengawas ketika akan melakukan penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.
Alex mengatakan surat izin penyitaan dan penggeledahan biasanya diterbitkan bersamaan dengan ditekennya surat perintah penyidikan. Menurut Alex, dengan begitu, maka Dewan Pengawas bisa jadi tak cuma memberikan izin penggeledahan dan penyitaan, tapi juga ikut menyetujui dinaikkannya status perkara ke tingkat penyidikan.
"Izin melalukan penggeledahan dan penyitaan itu satu rangkaian dengan perintah penyidikan, nah kalau mereka ikut ekspose sama dengan pimpinan, artinya di KPK seolah pimpinannya ada sepuluh," kata Alex.