Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Bocah SD Tewas Dibacok di Ciracas, KPAI Datangi Polres Jaktim

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan mengunjungi Polres Jakarta Timur untuk mendalami kasus tawuran pelajar yang menyebabkan dua anak tewas.

13 Februari 2018 | 13.19 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi tawuran pelajar. Dok. TEMPO/Dasril Roszandi;

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan mengunjungi Kepolisian Resor Jakarta Timur untuk mendalami kasus tawuran pelajar yang menyebabkan dua anak tewas dibacok. Salah satu pelajar yang tewas itu masih duduk di sekolah dasar, sedangkan korban lain adalah pelajar sekolah menengah pertama. 

Jasra Putra, Komisioner KPAI, menyatakan keprihatinannya terkait dengan aksi pembacokan terhadap dua bocah di Jalan Gudang Air dan Jalan Puskesmas, Kampung Rambutan, pada Ahad, 11 Februari 2018. Pembacokan itu diduga dilakukan dua bocah lain pada saat tawuran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami sedang mendalami dan melakukan koordinasi kepada Polres Jaktim terkait dengan peristiwa ini," ujar Jasra saat dihubungi Tempo, Senin, 12 Februari 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menjelaskan, saat ini para pelaku sedang diperiksa pihak kepolisian. Selanjutnya, para pelaku akan dititipkan di rumah aman Kementerian Sosial.

Kedua korban, DK, 14 tahun, dan MR, 13 tahun, tewas dibacok pada Ahad kemarin pukul 03.00 WIB. "Korban meninggal akibat luka tusuk senjata tajam di bagian punggung, leher sebelah kiri, dada sebelah kiri, dan leher depan," ucap Komisaris Wasiyem dari Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur saat dihubungi, Senin.

Wasiyem mengatakan, menurut keterangan saksi, tawuran awalnya terjadi di Jalan Gudang Air. Di jalan itu, korban DK meregang nyawa saat masih menggunakan helm. Dari lokasi tersebut, terjadi aksi kejar-kejaran sampai Jalan Puskesmas dan menewaskan MR.

Jasra berharap proses hukum terhadap para pelaku dilandaskan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sebab, kata dia, para pelaku masih di bawah umur.

Selain itu, ia berharap kejadian ini menjadi pengingat kepada semua pihak tentang pentingnya melakukan pengawasan kepada anak. Apa lagi, menurut dia, kekerasan yang terjadi pada anak biasanya terjadi di tengah-tengah masyarakat atau antara rumah dan lingkungan bermain anak. 

"Karena itu, peran masyarakat sangat besar artinya dalam melindungi dan deteksi dini agar kejadian serupa tidak berulang," ujar Komisioner KPAI tersebut.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus