Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Bongkar Peredaran Ganja di Pondok Gede, Polisi Bekasi Gerebek Indekos di Depok

Barang bukti ganja yang disita lebih dari 14 kilogram sudah dalam bentuk paket. Tersangka mengaku belum ada yang laku.

25 Juli 2023 | 06.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi penjahat narkoba. ANTARA/Galih Pradipta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bekasi - Polres Metro Bekasi Kota menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat lebih dari 14 kilogram. Polisi menyita barang bukti itu dari tiga tersangka berusia antara 20 dan 27 tahun.    

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Mereka belum bekerja jadi pengakuannya untuk bertahan hidup, karena bisnis narkoba menurut mereka paling gampang," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Guntur Nugroho kepada wartawan di Bekasi, Senin 24 Juli 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Guntur menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal saat polisi kerap mendapat informasi kerap ada transaksi narkoba di wilayah Caman, Pondok Gede, Kota Bekasi. Polisi kemudian melakukan observasi dan penyelidikan.

Keberadaan pengedar ganja akhirnya diketahui polisi. Tiga pelaku digerebek polisi di sebuah indekos di Jalan Masjid Al Akhyar, Beji, Kota Depok pada Sabtu, 15 Juli 2023. Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menyita 14,338 kilogram ganja siap edar yang dikemas ke dalam puluhan bungkus plastik.

"Mereka edarkan itu dengan packing dari plastik ukuran kecil-kecil," ujar Guntur sambil menambahkan kalau para tersangka mengaku belum sempat mengedarkannya. "Menurut mereka ini (narkoba) baru saja mereka kumpulkan semua dan mau dipasarkan, tetapi belum ada yang terjual," ujar Guntur.

Saat ini, menurut Guntur, polisi masih mengembang kasus ini guna menangkap pihak yang menyuplai ganja itu kepada para pelaku. Adapun, atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 111 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 20 tahun. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus