Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Kepolisian Daerah Metro Jaya mengamankan kegiatan produksi parfum palsu di sebuah rumah kontrakan di Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat, Rabu, 7 Februari 2018. Bersama 20 karyawannya, tersangka berinisial HO, 38 tahun, memproduksi parfum palsu yang diberikan tinta stempel.
Kontrakan tersebut berada di Jalan Mangga Besar 4 G Nomor 4 RT 12 RW 02, Kelurahan Taman Sari, Jakarta Barat. Di sana, terdapat enam ruangan yang digunakan untuk penyimpanan botol parfum, peracikan cairan parfum, pengemasan, dan ruang admin toko online yang mereka kelola.
Baca : Parfum Palsu Beredar, Ini Empat Poin dari BPOM agar Tak Tertipu
Salah satu warga yang tinggal di dekat kontrakan HO, Qizaitun, 47 tahun, mengatakan HO dikenal sebagai sosok dermawan yang suka menyumbang uang ke acara-acara warga. Meski begitu, HO dikenal sebagai pribadi tertutup dan jarang bergaul.
“Dia baik, kalau ada acara maulid atau syukuran apa, dia sering nyumbang. Cuma kalau nongkrong-nongkrong, jarang lah,” kata Qizaitun.
Suami Qizaitun merupakan Ketua RT 12. Qizaitun menuturkan suaminya pernah mendatangi rumah HO untuk melakukan pendataan. Namun suaminya itu hanya bisa bertemu di depan pagar kontrakan HO.
Warga lain, Sri Suprihatin, 26 tahun, mengatakan kontrakan HO sering kedatangan ojek online yang kerap mengantarkan barang dari rumah HO.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ojek online datang, rumahnya langsung digembok. Kami dari warga belum ada yang pernah masuk kontrakan itu,” ucap Sri.
Qizaitun dan Sri tidak menyangka HO melakukan tindakan kriminal. Mereka mengaku mengetahui HO menjual parfum, tapi tidak tahu parfum yang diproduksi palsu.
Saat ditangkap polisi, HO bersama 20 karyawannya sedang melakukan proses produksi serta pengemasan parfum di kontrakan. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan ribuan botol berisi parfum bertuliskan merek-merek terkenal, seperti Bulgari, Hugo Boss, Chanel, Mont Blanc, atau Carolina Herrera 212. Selain itu, terdapat jeriken metanol dengan kadar alkohol sebesar 26 persen.
Akibat perbuatannya memproduksi parfum palsu, HO dikenakan lima pasal berlapis dari Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen. Mereka terancam penjara 5-15 tahun dengan denda Rp 2 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini